POSMETRO MEDAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padang Lawas bergerak cepat membongkar dua perkara dugaan peredaran narkotika jenis sabu dalam waktu kurang dari 24 jam.
Dari dua pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima tersangka sekaligus menyita sabu dengan berat bruto mencapai 10,63 gram.
Pengungkapan pertama dilakukan Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di kawasan pinggir Sungai Gelanggang, Lingkungan II, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun.
Berawal dari informasi masyarakat, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga menggerebek lokasi dan mengamankan AH (21) dan AL (24).
Dari AH, petugas menemukan sembilan bungkus plastik klip berisi sabu seberat bruto 1,03 gram, sendok sabu dari pipet plastik, satu bungkus rokok serta uang tunai Rp90 ribu. Sementara dari AL diamankan satu unit telepon seluler.
Pengembangan tidak berhenti di lokasi. Dari keterangan kedua tersangka, polisi memperoleh informasi bahwa sabu tersebut diduga diperoleh dari AD (26). Petugas kemudian memburu AD hingga mengamankannya di Desa Binabo Julu, Kecamatan Barumun.
Dari tangan AD, polisi menyita satu unit telepon seluler Android dan uang tunai Rp250 ribu. AD mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial L, yang kini masih diburu penyidik.
Belum genap sehari, Satresnarkoba kembali menghantam dugaan peredaran sabu. Kali ini penggerebekan dilakukan Senin (5/10/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah rumah di Desa Pasir Jae, Kecamatan Sosa Julu.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan E (35) dan SH (29), keduanya warga Desa Pasir Jae.
Dari E, polisi menyita tiga bungkus sabu dengan berat bruto 9,60 gram yang ditemukan di dalam wadah beras. Polisi juga mengamankan satu ball plastik klip kosong, dua sendok sabu dari pipet plastik, timbangan elektrik, bungkus rokok, kantong kain serta telepon seluler.
Sedangkan dari SH, petugas mengamankan satu unit telepon seluler merek Redmi.
Kepada penyidik, E mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial J. Polisi kini masih melakukan pengejaran dan pengembangan untuk mengungkap keberadaan J.
Kasatresnarkoba Polres Padang Lawas AKP Muhammad Taufik Siregar, SH membenarkan pengungkapan dua perkara tersebut, Selasa (6/10/2026).
Menurutnya, hasil penyidikan sementara menunjukkan kelima tersangka diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika dan bukan sekadar korban maupun penyalahguna.
Namun, penyidik belum menemukan indikasi keterkaitan antara L dalam perkara Pasar Sibuhuan dengan J dalam perkara Sosa Julu.
Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yulianto melalui Kasubsi Penmas Bripka Aryondi Silaban, SH menegaskan bahwa pengembangan masih terus dilakukan untuk membongkar sumber barang haram tersebut.
“Polisi masih memburu para pemasok dan mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” demikian keterangan kepolisian.
Kini kelima tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Padang Lawas untuk menjalani proses penyidikan. Polisi juga masih memeriksa saksi dan tersangka serta menunggu hasil pemeriksaan laboratorium forensik terhadap barang bukti.
Para tersangka diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dua pengungkapan dalam tempo kurang dari 24 jam ini menjadi bukti bahwa informasi masyarakat menjadi salah satu pintu penting bagi polisi untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Padang Lawas.
Editor: Oki Budiman











