POSMETRO MEDAN – Unit PPA Polres Serdang Bedagai (Sergai) mengamankan seorang nelayan berinisial WD (29), terkait kasus cabul.
Warga Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), ini diduga mencabuli dua anak tirinya yang masih di bawah umur, Minggu (4/10/2026).
WD diamankan setelah pihak keluarga korban melaporkan dugaan perbuatan tersebut ke Polres Sergai.
Informasi yang dihimpun, dugaan perbuatan tersebut disebut telah berlangsung sejak 2025. Terungkapnya kasus ini bermula ketika kakak korban mengetahui dugaan perbuatan yang dilakukan ayah tirinya terhadap kedua adiknya.
Kakak korban kemudian berupaya menyampaikan kejadian tersebut kepada ibunya.
Namun karena persoalan itu dinilai belum mendapat penanganan sebagaimana diharapkan, kakak korban akhirnya menceritakan kejadian tersebut kepada pamannya berinisial AH (42), yang juga merupakan kepala dusun di wilayah tempat tinggal korban.
“Ayah kandung korban merupakan adik kandung saya. Mereka sudah berpisah dan ayah kandung korban bekerja sebagai TKI di Malaysia, untuk menghidupi anak-anaknya yang tinggal bersama ibu kandung dan ayah tirinya itu,” ungkap AH.
Berdasarkan informasi awal yang disampaikan keluarga, kedua korban masing-masing masih berusia 7 dan 9 tahun. Salah seorang korban diketahui masih duduk di bangku kelas III sekolah dasar.
Keluarga juga menyebut dugaan perbuatan tersebut diduga terjadi berulang kali. Namun, seluruh keterangan tersebut masih dalam proses pendalaman oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Sergai.
Kasat Reskrim Polres Sergai, Iptu Toman Febriandi Sibuea, membenarkan adanya penanganan perkara tersebut.
“Sudah ditangani Unit PPA guna proses lebih lanjut,” ujar Toman kepada wartawan, Selasa (6/10/2026). (bbs)











