POSMETRO MEDAN – Peredaran narkoba di Kota Pematangsiantar kembali diguncang. Seorang pria asal Kota Sabang, Provinsi Aceh, berinisial RSP (33) dibekuk personel Satresnarkoba Polres Pematangsiantar saat membawa sabu siap edar di Jalan Persatuan, Kelurahan Suka Dame, Kecamatan Siantar Utara, Jumat (31/7/2026).
Dari tangan tersangka, polisi menyita tiga paket sabu dengan berat bruto 9,05 gram yang disembunyikan di dalam bungkus rokok.
Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba serta uang tunai Rp100 ribu yang diduga hasil penjualan sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, AKP Irwanta Sembiring, mengatakan penangkapan RSP merupakan hasil penyelidikan petugas terhadap aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Selain tiga paket sabu siap edar, polisi juga menyita satu handphone yang diduga kuat dipakai untuk bertransaksi. Diamankan pula uang tunai Rp100 ribu,” ujar AKP Irwanta, Rabu (5/8/2026).
Dalam pemeriksaan, RSP mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang bandar berinisial D alias K yang berdomisili di Kota Medan. Berbekal pengakuan itu, polisi langsung melakukan pengembangan untuk memburu pemasok utama.
Namun upaya tersebut belum membuahkan hasil. Diduga mengetahui kurirnya telah ditangkap, D alias K langsung menghilang dan memutus seluruh akses komunikasi.
“Kami sempat melakukan pengejaran ke Medan. Namun, D telah memutus kontak dan melarikan diri. Meski begitu, identitasnya sudah kami kantongi,” tegas AKP Irwanta.
Saat ini RSP telah ditahan di Satresnarkoba Polres Pematangsiantar guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, polisi memastikan perburuan terhadap D alias K terus dilakukan untuk membongkar jaringan peredaran sabu yang memasok narkotika ke wilayah Pematangsiantar.
Editor: Oki Budiman












