POSMETROMEDAN.com- Komisi IV DPRD Langkat memfasilitasi penyelesaian keluhan masyarakat Desa Ponco Warno, Kecamatan Salapian, terkait kebisingan dari aktivitas operasional Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Salapian Indo Sawit (SIS).
Keluhan itu dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Rabu (5/8/2026) di Gedung DPRD Langkat.
RDP dipimpin Rahmanuddin Rangkuti dihadiri perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Langkat, Camat Salapian, manajemen PT Salapian Indo Sawit (SIS), Kepala Desa Ponco Warno dan puluhan warga terdampak.
Komisi IV memberikan kesempatan kepada warga menyampaikan berbagai keluhan yang mereka alami. DPRD berharap seluruh pihak memberikan tanggapan dan mencari solusi bersama sehingga persoalan yang dikeluhkan masyarakat segera diselesaikan.
Perwakilan warga Desa Ponco Warno, Sehate Karo-Karo, menyampaikan aktivitas operasional pabrik selama ini menimbulkan kebisingan yang dirasakan hingga ke permukiman warga. Selain itu, warga juga mengeluhkan aroma tidak sedap yang sesekali muncul dari aktivitas pengolahan kelapa sawit.
“Kami berharap pihak perusahaan dapat segera mengambil langkah nyata agar kebisingan maupun bau yang ditimbulkan tidak lagi mengganggu kenyamanan masyarakat,” ujar Sehate.
Menanggapi itu, Kepala Tata Usaha PT SIS, Adi Kurniawan, menyampaikan perusahaan terus berupaya meminimalkan dampak operasional terhadap lingkungan sekitar.
Ia menjelaskan perusahaan sebelumnya telah memasang peredam suara. Namun, karena hasilnya dinilai belum optimal, perusahaan kembali melakukan pengadaan material tambahan berupa pelat peredam untuk meningkatkan efektivitas pengurangan kebisingan.
“Kami mengucapkan terima kasih atas masukan dari masyarakat. Saat ini kami telah memesan material tambahan untuk mengurangi kebisingan, dan peralatan tersebut sudah tiba pada awal Agustus,” katanya.
Hal senada disampaikan Asisten Kepala PT SIS, Iwan Hamdani Nasution. Ia memastikan pemasangan peredam tambahan akan diselesaikan dalam waktu tiga minggu.
“Kami akan menindaklanjuti keluhan masyarakat dan menargetkan pemasangan peredam selesai dalam tiga minggu ke depan,” ujarnya.
Menanggapi komitmen perusahaan, Rahmanuddin Rangkuti, meminta masyarakat memberikan waktu kepada perusahaan menyelesaikan proses pemasangan peredam suara sesuai target yang telah disampaikan.
Ia juga mengajak seluruh pihak menjaga hubungan harmonis antara masyarakat dan perusahaan. Menurutnya, keberadaan PT SIS turut memberikan manfaat bagi daerah melalui penyerapan tenaga kerja, pelaksanaan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) serta kontribusi terhadap pendapatan daerah.
“Kami berharap tercipta suasana yang kondusif antara masyarakat dan perusahaan. Pertemuan ini diharapkan menjadi titik temu dalam penyelesaian persoalan yang telah disampaikan masyarakat kepada Komisi IV DPRD Langkat,” kata Rahmanuddin.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPLH) Dinas Lingkungan Hidup Langkat, Yassir Wagdhi, menyampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan, PT Salapian Indo Sawit telah memenuhi kelengkapan dokumen perizinan lingkungan.(*)
Reporter: M Alzi
Editor: Sahala












