Kadis PTSP Tak Berani Datang RDP, DPRD Tantang Laporkan Pelaku Pemalsuan Ke Polisi

oleh
Dedi Irawan Pengusaha Ternak Ayam Tertipu Dokumen Perizinan Palsu saat Memberi Keterangan di RDP.

POSMETRO MEDAN – DPRD Deli Serdang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dalam masalah penimbunan sawah di Desa Paluh Sibaji, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang.

Dalam RDP tidak dihadiri Kepala Dinas PTSP A Fitriyan Syukri hanya dihadiri perwakilannya. Pada rapat Indra mempertanyakan kepada Dinas PTSP apakah akan melaporkan masalah pemalsuan dokumen perizinan hingga merugikan seorang investor sampai milyaran rupiah.

” Apakah kalian Dinas PTSP akan melaporkan pemalsuan dokumen perizinan itu ke Polisi? Karena sudah merugikan investor,’ ucap Indra Silaban dalam RDP yang digelar, Kamis 6/8/2026.

BACA JUGA..  Wakil Bupati Taput Ikut Rapat Diskusi Persiapan Pelaksanaan Penataan Desa

Menjawab pertanyaan itu, Deni selaku perwakilan Dinas PTSP mengatakan mereka akan membahas hal ini dengan pimpinannya.

” Kita nanti bahas hal ini untuk hal pelaporan,” Kata Deni.

Dalam RDP terungkap fakta , kalau terlapor Azmy Albar mantan pegawai lepas Kantor Camat Pantai Labu itu mengelabui korban dengan memberikan dokumen perizinan palsu mengakibatkan kerugian rp 1,1 milyar lebih.

RDP yang dihadiri Anggota DPRD Indra Silaban dan Tiga Anggota DPRD Lainnya, menekankan pada instansi pemerintah Terkait baik Cipta Karya , Dinas Pertanian maupun Perizinan, Satpol PP begitu juga pemerintah Desa dan Kecamatan Pantai Labu agar hal ini menjadi perhatian serius hingga tak berulang terjadi diakan datang.

BACA JUGA..  PD AIJ Sumut Optimistis Setor PAD, Genjot Bisnis dan Optimalkan Aset

Pemalsuan dokumen perizinan yang dipegang oleh Dedi Irawan pengusaha ternak ayam, terbongkar setelah petugas trantib gabungan datang ke lokasi lalu melakukan penyegelan lahan peninbunan sawah. Pemilik lahan menunjukkan dokumen izin yang sudah mereka urus melalui Azmy terlapor dengan perantara Kepala Desa Paluh Sibaji, Nasri alias Aci.

Setelah dilihat petugas trantib dan dinas bersangkutan ternyata baik itu dokumen izin PBG maupun lainnya itu palsu.

BACA JUGA..  Pengedar Sabu di Perumahan Granit Indah STM Hilir Diringkus Polisi

Dengan temuan ini pemkab Deli Serdang kabarnya malah mengancam pengusaha ternak untuk melaporkan tindakan penimbunan sawah tersebut ke Polisi sedangkan Dedi Irawan selaku pengusaha sudah ditipu hingga satu milyar lebih. Dan karena Kepala Desa yang mengenalkan si pengurus dan dia juga si pemborong meratakan sawah, korban percaya. ( Wan)

EDITOR : Putra