POSMETRO MEDAN – Praktik pungutan liar (pungli) terhadap wisatawan di objek wisata Sidebu-debu, Desa Doulu, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, berujung pidana. Polres Karo menetapkan dua dari tiga orang yang diamankan sebagai tersangka.
Ketiganya ditangkap petugas pada Minggu (9/8/2026) sore saat diduga melakukan pungutan kepada wisatawan di depan pintu masuk pembayaran retribusi kawasan wisata.
Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho mengatakan, tiga orang yang diamankan masing-masing berinisial PS (48), HS (21), dan PP. Ketiganya diketahui merupakan warga Desa Doulu.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan, penyidik menetapkan PS dan HS sebagai tersangka. Sementara dari tangan keduanya, polisi mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp694 ribu.
“Modus pungli dilakukan tersangka dengan meminta uang masuk kepada wisatawan, termasuk korban/pelapor berinisial AEG dan rekannya. Saat kejadian, laju kendaraan mereka dihentikan para tersangka dan diminta uang masuk sebesar Rp10 ribu per orang,” kata Pebriandi, Senin (10/8/2026).
Polisi masih membuka kemungkinan adanya pemeriksaan lanjutan terhadap pihak lain yang diduga ikut terlibat dalam praktik pungli tersebut.
Atas perbuatannya, PS dan HS dipersangkakan melanggar Pasal 482 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Keduanya terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Namun, penanganan kasus ini sempat memicu reaksi warga. Setelah polisi mengamankan tiga orang tersebut, sekitar pukul 22.00 WIB terjadi aksi protes dari sejumlah warga.
Massa bahkan sempat memblokir akses jalan tepat di depan bekas pos pengutipan 2. Akibatnya, kendaraan tidak dapat melintas menuju kawasan wisata Sidebu-debu.
Polres Karo kini masih mendalami perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam praktik pungutan terhadap wisatawan. Kasus ini menjadi sorotan karena pungutan dilakukan langsung terhadap pengunjung yang hendak memasui kawasan wisata.
Editor: Oki Budiman












