Baru Sebulan Jual Sabu, IRT di Medan Diciduk Polisi

oleh
Penggrebekan di Medan Maimun. (ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN)

POSMETRO MEDAN – Bisnis sabu diduga merambah kawasan Bantaran Sungai Deli, Jalan Badur, Kecamatan Medan Maimun. Polisi membongkar jaringan kecil peredaran narkoba tersebut dan menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial EH (50), yang diduga berperan sebagai pengedar.

Penangkapan EH dilakukan Satres Narkoba Polrestabes Medan pada Rabu (12/8/2026), setelah polisi mengembangkan kasus kepemilikan sabu yang sebelumnya menjerat dua pria berinisial KW dan JE.

Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, mengatakan pengembangan kasus mengarah kepada EH. Dari keterangan kedua tersangka, sabu yang mereka miliki disebut diperoleh dari EH.

“Lalu pengakuan keduanya, mereka mendapatkan narkoba dari EH. Lalu kita melakukan penggerebekan di kediaman EH pada Rabu (12/8/2026),” kata Rafli, Kamis (13/8/2026).

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan tiga paket sabu yang diduga siap diedarkan. Selain itu, petugas turut menyita sejumlah uang yang diduga berkaitan dengan hasil transaksi narkoba.

BACA JUGA..  Tiga Pelaku Curanmor Dibekuk Polsek Batang Kuis, Penadah Buron

Menurut Rafli, EH mengaku baru sekitar satu bulan menjalankan bisnis terlarang tersebut.

Tak hanya sabu, polisi juga menemukan rokok elektrik di kediaman EH. Barang tersebut kini masih diperiksa untuk memastikan ada atau tidaknya kandungan zat terlarang.

Polisi belum berhenti pada penangkapan EH. Penyidik masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap asal sabu yang diedarkan serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.

BACA JUGA..  Gas Milik Bibi Dicuri 17 Tabung, Pria 25 Tahun 'Gelap' di Penjara

Rafli mengajak masyarakat ikut berperan memutus mata rantai peredaran narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Sekecil apa pun informasi itu akan kita tindak lanjuti untuk memutus rantainya,” tegasnya.

Editor: Oki Budiman