POSMETRO MEDAN – Tiga aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Karo diperiksa Penyidik Subdit 2 Ditreskrimsus Poldasu terkait dugaan pemungutan pajak tidak sesuai aturan di kawasan wisata Danau Lau Kawar.
Penegakan hukum ini berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/280/VII/RES.1.24/Ditreskrimsus dan Surat Perintah Tugas Penyelidikan Nomor SP.Gas.Lidik/835/VII/RES 1.24/2026, keduanya terbit 29 Juli 2026.
Kasus bermula dari dugaan tindak pidana pemalsuan usaha pada Juli 2026 di salah satu Villa Lau Kawar, Desa Kuta Gugung, Kecamatan Naman Teran, Kabupaten Karo.
Sumber internal mengungkapkan, pemeriksaan dipicu oleh praktik penarikan pajak yang diduga liar di wilayah kehutanan KPH 15, tepatnya di lokasi wisata Danau Lau Kawar.
Padahal, pemungutan retribusi di kawasan tersebut sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Namun, oknum diduga memungut di luar ketentuan yang sah.
“Ada tiga orang yang datang mewakili BAPENDA Karo di Subdit 2. Ketiganya ASN Pemkab Karo pada Kamis (6/8/2026) lalu,” ujar sumber yang enggan disebutkan identitasnya.
Sumber yang sama berharap penyidikan tidak berhenti di tengah jalan. “Kalau memang ingin mengungkap kasus ini, kepolisian khususnya Polda—jangan berhenti. Harus terungkap dengan jelas,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala BAPENDA Kabupaten Karo, Petrus Ginting, S.Sos., ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Rabu (12/8/2026), hanya menjawab singkat: “gpp ko”. (mrk)












