Anak Dilecehkan, Bos Tembakau Habisi Pekerja

oleh
oleh

POSMETRO MEDAN – Tidak terima anaknya dilecehkan, Sidiq (33) menghabisi nyawa pekerjanya, Suparno (40) dengan cara ditembak pakai senapan angin.

Akibat perbuatan tersebut, Pengadilan Negeri Kabanjahe menjatuhi vonis 8 tahun penjara terhadapnya. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum).

“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun,” isi putusan hakim seperti dikutip dari laman SIPP Pengadilan Negeri Kabanjahe, Kamis (2/7/2026).

Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan ‘pembunuhan’ sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama jaksa penuntut umum (JPU).

BACA JUGA..  Polisi Patroli, Juru Tulis Togel Pindah Tempat Tidur 

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan 12 tahun penjara. JPU juga menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 458 KUHPidana tentang Pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan pertama.

Pada dakwaan pertama JPU itu, dijelaskan bahwa penembakan itu terjadi pada 16 Desember 2025, tepatnya di rumah terdakwa di Desa Batukarang, Kecamatan Payung.

Korban bekerja dengan terdakwa sebagai tukang petik dan iris tembakau. Korban baru bekerja dua bulan sebelum kejadian itu.

Lalu, pada 16 Desember 2025 sekira pukul
07.30 WIB, korban mendatangi rumah terdakwa dengan mengendarai sepeda motor untuk meminta gaji.

BACA JUGA..  Motor Korban Kecelakaan Raib di Medan Selayang

Korban pun bertemu terdakwa dan keduanya mulai menghitung gaji korban.Terdakwa lalu memberikan gaji korban sesuai perhitungan mereka, yakni sebesar Rp 490 ribu.

Setelah itu, terdakwa pun menanyakan soal kabar bahwa korban telah melecehkan anak perempuan terdakwa.

“Terdakwa bertanya kepada almarhum Suparno menyangkut informasi perihal Suparno telah melecehkan anak perempuan terdakwa. Yang mana kemudian terdakwa membenarkannya tanpa rasa bersalah,” isi dakwaan itu.

Mendengar jawaban korban, terdakwa pun emosi. Alhasil, terdakwa mengambil senapan angin miliknya dan menembakkannya ke arah korban.

BACA JUGA..  Modus Pinjam Beli Rokok, Ucok Lubis Gelapkan Kereta Teman Anak

Namun, tembakan pertama itu meleset. Lalu, terdakwa pun kembali menembak ke arah korban dan mengenai kepala korban.

Meski korban telah sempoyongan, terdakwa kembali memasukkan peluru dan mengokang senapan tersebut. Lalu, pelaku kembali menembak korban sambil mengatakan ‘mati kau’. Tembakan itu mengenai bagian pelipis korban.

Setelah itu, pelaku kembali menembak ke bagian dada korban. Korban pun tergeletak dengan kondisi bersimbah darah.

Usai membunuh korban, pelaku berpamitan kepada istrinya dan pergi meninggalkan rumah. Keesokan harinya, pelaku menyerahkan diri ke Polsek Payung.(mrk)