POSMETRO MEDAN – Kuasa hukum Dokter Reza Gladys mendatangi Mahkamah Agung (MA) untuk memohon perlindungan hukum bagi majelis hakim yang menangani kasus Nikita Mirzani, Rabu (1/7/2026).
Kedatangannya itu dipicu oleh temuan rekaman suara yang diduga mirip dengan Nikita Mirzani, terkait upaya intervensi hukum.
Yoki Pranata sebagai pengacara Reza Gladys mengungkapkan adanya dugaan upaya penyuapan senilai Rp 4 miliar di tingkat kasasi yang berujung kegagalan, dan kini diduga akan diulangi pada tingkat Peninjauan Kembali (PK).
“Kami menemukan bukti rekaman suara yang sangat mirip dengan terpidana Nikita Mirzani. Isinya kami duga ada upaya menyuap hakim tingkat kasasi senilai Rp 4 miliar,” Yoki Pranata, di Gedung MA, Jakarta Pusat.
Tim kuasa hukum lainnya, Julianus P. Sembiring menyebut dari rekaman itu terdengar suara yang menunjukkan kekecewaan karena upaya di tingkat kasasi gagal padahal uang sudah diberikan.
“Suaranya mirip terpidana, dia marah-marah karena di tingkat kasasi tidak berhasil sementara uangnya sudah ‘nyebrang’. Dia meminta agar di tingkat PK dilakukan upaya kembali untuk mengurus perkaranya,” lanjut Julianus.
Dalam kesempatan tersebut, pihak Reza Gladys juga menyoroti dukungan anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, dalam kasus Nikita Mirzani.
Julianus, menilai tindakan tersebut melanggar aturan konstitusi, lantaran Rieke dinilai tidak memiliki wewenang mencampuri urusan Mahkamah Agung (MA) atau Kejaksaan Agung.
“Perbuatan Ibu Rieke ini sepertinya tidak menghormati konstitusi kita, UU Nomor 13 Tahun 2019. Rekomendasi anggota DPR itu hanya boleh diberikan di Gedung DPR dalam rapat resmi, bukan di depan gedung pengadilan,” tegas Julianus.
Ia kemudian mempertanyakan motif di balik kehadiran pemeran ‘Oneng’ tersebut dalam pusaran kasus Nikita Mirzani. Terlebih, tindakan Rieke bisa dianggap sebagai bentuk intervensi terhadap lembaga yudikatif.
“Komisi 13 itu mitra kerjanya LPSK, Komnas HAM, Kemenkumham, bukan Mahkamah Agung atau Komisi Yudisial. Jadi kalau dia memberikan rekomendasi di depan Pengadilan Negeri Jaksel kepada MA dan Jaksa Agung, ini jelas menabrak aturan,” pungkasnya.(okz)












