POSMETRO MEDAN – Aksi tawuran di kawasan Belawan yang berujung maut membawa Fadly Lukman Simanjutak (19) ke kursi pesakitan. Warga Jalan Lorong II Veteran itu dituntut 10 tahun penjara setelah diduga menembakkan roket suar (parachute/SOS) yang menewaskan M. Dian Iqbal Saragih.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lorita Tupaida Pane dalam sidang yang berlangsung di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (1/7/2026) sore.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Philip Mark Soentpiet, sementara terdakwa mengikuti persidangan secara virtual.
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan perbuatan terdakwa terbukti memenuhi unsur melakukan kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia sebagaimana dakwaan alternatif kedua.
“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fadly Lukman Simanjutak dengan pidana penjara selama 10 tahun,” tegas JPU di hadapan majelis hakim.
Majelis hakim selanjutnya memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada sidang yang dijadwalkan berlangsung 15 Juli 2026.
Perkara ini berawal dari bentrokan antara kelompok Lorong Veteran dan Lorong Mesjid di Jalan Bagan Deli, Lingkungan VI, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, Minggu (8/2/2026) sekitar pukul 06.00 WIB.
Berdasarkan surat dakwaan, Fadly yang melihat aksi tawuran kemudian ikut bergabung. Tidak lama berselang, seorang pria bernama Kesar yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) menyerahkan dua roket suar yang diperoleh dari Rio, yang juga berstatus DPO.
Karena belum mengetahui cara menggunakannya, Fadly membaca petunjuk pada badan roket sebelum membuka penutupnya, menarik pelatuk, lalu menembakkan roket secara mendatar ke arah kelompok lawan.
Setelah itu, ia kembali menembakkan roket kedua ke udara dengan alasan untuk mengetahui arah lawan melarikan diri. Namun salah satu proyektil roket justru mengenai M. Dian Iqbal Saragih yang saat itu sedang mengambil mobil di sekitar lokasi tawuran.
Korban mengalami luka tembus di bagian punggung kiri hingga dada dan meninggal dunia di tempat kejadian.
Mengetahui korban tewas, Fadly disebut panik. Ia kemudian membakar pakaian yang dikenakannya sebelum melarikan diri ke wilayah Percut Sei Tuan guna menghilangkan jejak.
Editor: Oki Budiman












