POSMETRO MEDAN – Selebgram Clara Shinta membantah menghalangi mantan suaminya, Denny Goestaf (DG), untuk bertemu dengan anak. Menurut Clara, justru dirinya telah memberikan kesempatan, namun pertemuan tersebut batal karena keputusan dari pihak DG.
Hal itu diungkapkan Clara, saat ditemui usai menjalani pemeriksaan terkait laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan ke Polda Metro Jaya kepada pihak Denny.
“Saya udah kasih dia ketemu sama anak. Bukti screenshot chat-nya juga ada. Kebetulan saya lagi gak bawa buktinya. Saya udah kasih, tiba-tiba dia yang cancel, yang gak mau ketemu,” ujar Clara Shinta di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2026).
Clara menjelaskan, persoalan tersebut sebelumnya sempat dimediasi di Komisi Nasional Perlindungan Anak. Dalam pertemuan itu, kata Clara, ada dua hal yang menjadi pembahasan utama, yakni hak ayah untuk bertemu anak dan hak anak untuk memperoleh nafkah.
“Pertama, ada seorang bapak yang memang dia mengupayakan haknya untuk bertemu anak. Tapi di situ juga ada seorang ibu yang meminta untuk hak anaknya juga diberikan, yaitu nafkah,” tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, Clara mengklaim mantan suaminya tidak pernah memberikan nafkah untuk anak. Ia mengaku keberatan dengan berbagai tudingan yang dilontarkan kepadanya, sementara menurutnya kewajiban terhadap anak justru tidak dijalankan.
“Makanya saya merasa difitnah. Kalau memang dia pernah memberikan nafkah anak ya… daripada dia buat bayar lawyer yang mahal-mahal dan segala macam, kan gak usah ke polisi ke kalian aja gitu,” kata Clara.
Lebih lanjut, Clara menyebut persoalan nafkah tersebut tidak hanya terjadi setelah perceraian. Menurutnya, hal tersebut juga telah menjadi bagian dari fakta yang termuat dalam putusan pengadilan saat proses perceraiannya.
“Dari semenjak cerai, bahkan pada saat pernikahan juga gak ada nafkahnya. Sesuai putusan aja sih. Saya ngomongnya sesuai putusan ya, yang kita ngomong dari paper putusan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Clara Shinta melalui tim penasihat hukumnya melaporkan mantan suaminya, Denny Goestaf (DG), ke Polda Metro Jaya atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/3983/VI/SPKT/POLDA METRO JAYA.(dtk)












