POSMETRO MEDAN – Aksi pencurian di Medan berakhir apes bagi seorang pria berinisial HMS (28). Ia ditangkap langsung oleh korban setelah mencuri tiga unit handphone dari sebuah rumah di Jalan Utama, Komat II, Medan Area, Minggu (21/6/2026) dini hari.
Saat kejadian, korban Fatahillah (32) tengah tertidur di ruang tamu usai mengisi daya ponselnya. Kelengahan itu dimanfaatkan pelaku yang diduga masuk ke rumah saat pintu tidak terkunci rapat. Tanpa disadari, tiga ponsel sekaligus raib dari lokasi.
Kejahatan itu baru terbongkar ketika adik korban terbangun dan menyadari handphone sudah hilang.
Korban kemudian segera melacak perangkat menggunakan fitur GPS, yang menunjukkan pergerakan perangkat sempat berputar dari kawasan Jalan Perintis Kemerdekaan hingga mengarah ke Jalan Mangkubumi.
Tak ingin kehilangan jejak, korban bersama rekan-rekannya mengejar lokasi sinyal hingga akhirnya berhasil menemukan dan menangkap pelaku di lapangan. HMS kemudian diserahkan ke Polsek Medan Area untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Medan Area, AKP M. Ainul Yaqin, membenarkan penangkapan tersebut. Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui salah satu handphone hasil curian sempat digadaikan seharga Rp100 ribu kepada pihak lain yang kini masih dalam pengejaran polisi.
“Pelaku beraksi memanfaatkan kelengahan korban. Saat itu pintu rumah korban tidak dikonfirmasi,” ujarnya, Rabu (24/6/2026).
Kasus ini menambah daftar kejahatan jalanan yang justru gagal total karena teknologi pelacakan digital, yang membuat pelaku tidak sempat menikmati hasil curiannya.
Editor: Oki Budiman












