LIRA Agara Desak APH Tangkap Pengusaha Internet Ilegal

oleh
Ketua LIRA Agara.

POSMETRO MEDAN – Praktik penyedia layanan internet (WiFi) tanpa izin resmi atau ilegal marak di kabupaten Aceh Tenggara.

Lumbung Informasi Rakyat (LIRA ) agara mendesak aparat penegak hukum atau dinas terkait untuk segera melakukan penyelidikan terhadap pengusaha WiFi ilegal yang tak berbadan hukum,”sebut Saleh kepada posmetromedan Rabu (24/6).

Penyediaan layanan internet tanpa izin resmi dapat ditindak dan melanggar UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan Permen Kominfo
dapat dikenakan sanksi pidana.

Bupati LIRA Saleh,APH atau dinas terkait harus segera memanggil pengusaha tersebut guna mengecek legalitas usaha dan domisili kantor yang jelas.

Hasil investigasi LIRA di lapangan menyebutkan pengusaha internet untuk menyalurkan waifi kerumah warga kabel waifi mencatok ditiang listri PLN atau ditiang telkom, ” Ujar Saleh.

BACA JUGA..  Grab For Business Luncurkan Corporate Dine Out, Urusan Jamuan Makan Kantor Kini Bebas Reimburse

Dan kita mendesak APH untuk segera melakukan penyidikan terhadap pengusaha internet yang tidak mempunyai izin resmi untuk segera di tindak.(Zal)

EDITOR : Putra