POSMETRO MEDAN – Tiga pelaku begal yang merampas sepeda motor sambil membacok korbannya di Simpang Avros, Jalan Brigjen Katamso, akhirnya menerima hukuman penjara dari Pengadilan Negeri Medan, Rabu (24/6/2026).
Majelis hakim yang dipimpin Yohana Timora Pangaribuan menjatuhkan vonis berbeda kepada ketiga terdakwa. Aryasatya Ujung dihukum 3 tahun 6 bulan penjara, sedangkan Ilham Ramadhan dan Fernando masing-masing divonis 4 tahun 6 bulan penjara.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 479 ayat (2) huruf a, c, dan d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Majelis menilai aksi para terdakwa tidak hanya merugikan korban, Asrin Siol Marito, tetapi juga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Korban bahkan mengalami luka bacok di bagian punggung akibat sabetan celurit saat berusaha mempertahankan sepeda motornya.
“Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, merugikan korban, dan mengakibatkan korban mengalami luka bacok,” kata hakim dalam persidangan.
Hakim juga mempertimbangkan status Ilham dan Fernando yang pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya sebagai faktor yang memberatkan. Sementara Aryasatya mendapat pertimbangan meringankan karena belum pernah dihukum.
Meski demikian, vonis yang dijatuhkan lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya, jaksa menuntut Aryasatya dengan hukuman 4 tahun penjara, sedangkan Ilham dan Fernando masing-masing 5 tahun penjara.
Kasus ini bermula pada Selasa, 16 Desember 2025 sekitar pukul 04.30 WIB. Saat itu korban melintas di Simpang Avros, Jalan Brigjen Katamso, ketika dihadang para pelaku. Dalam aksi brutal tersebut, satu unit Honda Vario milik korban berhasil dibawa kabur. Korban yang berusaha melawan justru menjadi sasaran sabetan celurit hingga mengalami luka bacok di punggung.
Tak butuh waktu lama, aparat kepolisian bergerak memburu para pelaku. Dua pelaku, Ilham dan Fernando, diringkus personel Polrestabes Medan di kawasan Jalan Brigjen Hamid, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, pada 18 Desember 2025 dini hari. Sementara Aryasatya ditangkap di Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak.
Dengan putusan yang telah diterima para terdakwa maupun jaksa, perkara begal berdarah yang sempat menggemparkan warga Medan tersebut kini berkekuatan hukum tetap.
Editor: Oki Budiman












