Jual Tanah Bukan Miliknya, Pria di Dairi Ditangkap Polisi

oleh
Pria berinisial JU ditangkap petugas Kepolisian. (ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN)

POSMETRO MEDAN – Polres Dairi menahan seorang pria berinisial JU atas dugaan penipuan jual beli tanah di Jalan Sisingamangaraja, Sidikalang, Kabupaten Dairi. Kasus ini mencuat setelah korban melaporkan kehilangan uang ratusan juta rupiah tanpa pernah bisa menguasai lahan yang dijanjikan.

Kasi Humas Polres Dairi, AKP Syahril Ramadhan, membenarkan penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/29/VI/RES.1.11./2026/Satreskrim. JU disangkakan melanggar ketentuan penipuan dalam KUHP baru Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 492.

Kasus bermula dari laporan Sautma Sitanggang terkait transaksi pada 17 Juni 2019. Saat itu, JU diduga menjual sebidang tanah ukuran 4 x 25 meter di lokasi strategis Sidikalang—depan Kantor BRI dan samping Makodim 0206/Dairi—dengan nilai transaksi Rp290 juta.

Namun, hasil penyelidikan mengungkap fakta krusial: tanah tersebut diduga bukan milik JU. Lebih jauh, penyidik juga menemukan indikasi pemalsuan tanda tangan dan stempel dalam dokumen yang berkaitan dengan objek tanah tersebut.

BACA JUGA..  Diduga Dipicu Rivalitas Geng Motor, Tawuran Terjadi di Medan Helvetia

Setelah rangkaian penyidikan, Satreskrim Polres Dairi menetapkan JU sebagai tersangka dan melakukan penjemputan paksa pada 11 Juni 2026 di area perladangan Desa Huta Rakyat, Sidikalang. Saat ini JU ditahan di RTP Polres Dairi untuk proses hukum lanjutan.

Di sisi lain, sengkarut status lahan ini tidak berdiri sendiri. Objek tanah yang dipermasalahkan juga sedang disengketakan secara perdata antara Pemerintah Kabupaten Dairi dan warga di Pengadilan Negeri Sidikalang.

Kabag Hukum Setda Dairi, Arjun Nainggolan, menyebut perkara tersebut sudah memasuki tahap akhir dan tinggal menunggu putusan majelis hakim. Pemerintah daerah sebelumnya menggugat tujuh warga terkait klaim kepemilikan aset di Jalan Sisingamangaraja, dengan luas total 2.775 meter persegi yang tercatat sebagai aset Pemkab Dairi sejak pemekaran daerah.

BACA JUGA..  Pemilik Lengah, Honda CRF Disorong Maling

Kasus ini kini menjadi sorotan karena memperlihatkan tumpang tindih antara dugaan tindak pidana penipuan dan sengketa perdata atas aset tanah di lokasi strategis Sidikalang.

Editor: Oki Budiman