Pelaku Curas Bersenjata Parang di Belawan Ditangkap

oleh
Pria berinisial RR alias Lonjong diamankan pihak Kepolisian. (ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN)

POSMETRO MEDAN – Belawan kembali menjadi sorotan setelah Tim URC Opsnal Unit Pidum Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap satu lagi pelaku percobaan pencurian dengan kekerasan (curas) disertai penganiayaan yang terjadi di Jalan Bunga, Kelurahan Belawan II, Kamis (12/2/2026).

Pelaku yang diamankan berinisial RR alias “Lonjong” ditangkap tanpa perlawanan saat petugas menerima informasi keberadaannya di kawasan Jalan Bunga. Penangkapan ini sekaligus melengkapi rangkaian pengungkapan kasus yang sebelumnya sudah menjerat dua tersangka lain.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Agus Purnomo, menegaskan bahwa tim bergerak cepat begitu mendapatkan laporan akurat dari lapangan.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim segera bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Pelaku langsung dibawa ke Mako Polres untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya, Jumat (19/6/2026).

Sebelumnya, polisi telah lebih dulu meringkus dua tersangka lain, yakni TA alias Popon dan BA, pada Sabtu (13/3/2026). Dengan tertangkapnya RR, aparat memastikan seluruh rangkaian pelaku dalam kasus tersebut kini telah terungkap.

BACA JUGA..  Oknum Karupam Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam Diduga Kerap Pungli, Warga Binaan Resah

Dari penangkapan RR, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat digunakan saat aksi kejahatan, mulai dari tiga hoodie, satu celana, sepasang sandal, sebilah parang, hingga dua unit telepon genggam.

AKP Agus menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam menekan angka kriminalitas yang meresahkan warga, khususnya di wilayah hukum Pelabuhan Belawan.

BACA JUGA..  Timsus Geng Motor Polres Asahan Amankan Remaja Terlibat Tawuran Bersenjata

Saat ini, RR beserta seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami peran masing-masing tersangka guna memperkuat berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.

Editor: Oki Budiman