Roy Suryo Ditangkap, Kasus Ijazah Jokowi

oleh
oleh

POSMETRO MEDAN – Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa ditangkap penyidik Polda Metro Jaya, Jumat (19/6/2026) pagi terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

Keduanya berstatus tersangka sejak 7 November 2025 lalu, dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik Jokowi.

Roy dan dr Tifa dijerat Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, dan/atau Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1, dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1, dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 4, dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang ITE.

BACA JUGA..  2 Personel Polres Samosir Gol Kasus Narkoba

Seharusnya, ahli digital forensik Rismon Sianipar juga termasuk dalam klaster perkara dengan Roy Suryo dan dr Tifa. Namun, Rismon berbalik sikap dan minta maaf pada Jokowi. Status tersangka Rismon pun akhirnya dicabut lewat mekanisme restorative justice (RJ).

Merespons penangkapan tersebut, Jokowi memastikan akan mengikuti seluruh proses hukum hingga ke pengadilan.

BACA JUGA..  Pegawai BPN Nias Tewas Jatuh dari Lantai 12 Apartemen

Ia juga menyatakan siap hadir dalam persidangan dan menunjukkan ijazah aslinya.

“Kita ikuti proses hukum yang ada sampai nanti di sidang pengadilan. Karena nanti pengadilan lah yang akan memutuskan. Kita ikuti, kita ikuti,” kata Jokowi di Solo, Jawa Tengah, Jumat (19/6/2026).

Selain itu, Jokowi juga menyatakan akan hadir di pengadilan. “Iya hadir. Akan hadir,” terangnya.

BACA JUGA..  Rumah Digeledah, Jampidsus Febrie Adriansyah Ajukan Pengunduran Diri

Lebih lanjut, Jokowi juga kembali menegaskan komitmennya untuk menunjukkan ijazah aslinya ke persidangan.

“Iya, sesuai yang sudah saya sampaikan (bawa ijazah asli ke persidangan),” ungkap Jokowi.