Tak Sabar Tunggu Putusan Cerai, Silitonga Culik Anak

oleh
oleh
Silitonga dan rekannya diamankan warga sebelum diserahkan kepada polisi

POSMETRO MEDAN – Diduga tak sabar menunggu putusan cerai, pria bermarga Silitonga nekat menculik anaknya yang masih berusia 6 tahun.

Penculikan itu sontak menghebohkan warga Desa Sionom Hudon Julu, Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Humbang Hasundutan, Rabu (30/9/2026).

Namun sial baginya, warga berhasil menghentikan penculikan tersebut. Dia dan tiga rekannya dihadang di Dusun Sitapung, Desa Sionom Hudon Runggu.

Dua orang yang terlihat dalam video, Silitonga dan seorang perempuan boru Manullang, sempat nyaris menjadi sasaran amuk massa sebelum akhirnya diamankan aparat.

Babinsa Kecamatan Parlilitan, Serda Erick Berutu, mengatakan pihaknya segera berkoordinasi dengan Polsek Parlilitan setelah mendapat informasi banyak warga berkumpul di lokasi.

“Kami langsung menghubungi Polsek Parlilitan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Keempat orang tersebut kemudian diserahkan ke polisi untuk diperiksa,” kata Erick, Rabu (30/9/2026).

Menurut Erick, berdasarkan informasi awal yang diperoleh di lapangan, Silitonga merupakan ayah kandung dari anak laki-laki yang diculik.

BACA JUGA..  Polisi Diminta Usut Jual Beli Minyak Jelantah di Deli Serdang Capai Harga RP 12 ribu Per Kilo

Saat ini, kata dia, rumah tangga pria tersebut dengan ibu kandung anak sedang dalam proses perceraian.

“Anak itu selama ini diasuh neneknya di Dusun Alahan Pardomuan, Desa Sionom Hudon Julu. Kemudian dibawa oleh ayah kandungnya tanpa seizin keluarga yang mengasuhnya, sehingga memicu teriakan warga yang mengira telah terjadi penculikan,” ujarnya.

Setelah anak dibawa, warga melakukan pengejaran. Mobil yang digunakan para terduga pelaku disebut sempat melaju kencang dan nyaris menabrak warga yang berusaha menghentikan kendaraan tersebut.

Warga akhirnya berhasil menghadang kendaraan di Dusun Sitapung dan mengamankan keempat orang yang berada di dalam mobil.

Dari video yang beredar, dua orang terduga pelaku terlihat berada di sebuah pos kamling dengan tangan dan kaki terikat. Ratusan warga tampak memadati lokasi sebelum aparat tiba dan mengendalikan situasi.

BACA JUGA..  DPO Tersangka Kasus Jambret di Lubuk Pakam Ditangkap

“Untung massa bisa dikendalikan. Setelah personel Polsek datang, para terduga pelaku langsung diamankan ke Polsek Parlilitan,” kata Erick.

Erick mengaku mengenal pria bermarga Silitonga tersebut dan mengetahui bahwa yang bersangkutan merupakan suami dari ibu kandung si anak.

“Saat saya datang ke lokasi, saya melihat yang bersangkutan memang bermarga Silitonga. Yang saya tahu, rumah tangga mereka sedang dalam kondisi perceraian. Anak itu sudah hampir dua tahun diasuh oleh neneknya,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Desa Sionom Hudon Julu, Berawan Tumanggor, mengapresiasi peran masyarakat dan aparat keamanan yang turut membantu mengamankan anak tersebut.

“Kami atas nama masyarakat Desa Sionom Hudon Julu mengucapkan terima kasih, kepada seluruh masyarakat dan aparat keamanan yang membantu menemukan serta mengamankan anak kami. Secara khusus kepada warga Sitapung yang telah peduli dan membantu mengamankan anak tersebut,” katanya.

BACA JUGA..  Abang Bunuh Adik Ipar di Deli Serdang, Ini Kronologisnya

Berawan menyebutkan, anak itu kini telah dipulangkan ke keluarganya di Dusun Alahan Pardomuan.

Kasus tersebut saat ini masih dalam penanganan Polsek Parlilitan, guna memastikan kronologi lengkap dan status hukum para pihak yang terlibat.

Perlu diketahui, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 140/PUU-XXI/2023, orang tua kandung dapat dijerat pidana apabila mengambil anak secara paksa tanpa hak atau tanpa izin dari pihak yang secara sah menguasai atau mengasuh anak tersebut.

Ketentuan ini berkaitan dengan Pasal 330 KUHP yang mengatur tindak pidana membawa pergi anak dari kekuasaan yang sah, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Hingga berita ini diturunkan, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap empat orang yang diamankan warga.

Status dugaan penculikan maupun dugaan pengambilan paksa anak oleh ayah kandung, masih menunggu hasil penyelidikan resmi kepolisian.(bbs)