POSMETRO MEDAN – Setelah sempat diskors, pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2026 hingga 30 September 2026, pengambilan keputusan bersama DPRD dan Kepala Daerah tidak terlaksana, sehingga Ranperda tentang Perubahan APBD 2026 gagal disahkan dan ini merupakan catatan sejarah pertama kali terjadi.
Menurut Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Deli Serdang, H. Hamdani Syahputra, S.Sos, MH, tidak terlaksananya pengesahan tersebut disebabkan karena Pemkab Deli Serdang tidak memenuhi 3 syarat terkait adanya pergeseran APBD Tahun 2026 yang totalnya mencapai kurang lebih Rp503 miliar.
Hamdani menjelaskan, Pemkab Deli Serdang di bawah kepemimpinan Bupati Asri Ludin Tambunan menjadikan dasar ajuan pergeseran yakni Surat Edaran Permendagri Nomor 900.1.1.4/9595/SJ tentang Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Aceh, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Sumatera Barat dalam rangka penanganan masyarakat terdampak bencana alam serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Padahal SE dan Permendagri itu sebenarnya tidak boleh bertentangan dengan UU Keuangan dan PP No.12 Tahun 2019 tentang belanja dalam keadaan darurat,” tegas Hamdani, pada wartawan di Kantor DPRD Deli Serdang. Rabu 30/9/2026.
Dikatakan Hamdani, pimpinan dewan telah meminta tiga hal kepada Pemkab Deli Serdang dalam menyikapi persoalan pergeseran anggaran Rp503 miliar tersebut agar pembahasan P-APBD bisa dilanjutkan.
Pertama, meminta Pemkab dengan melibatkan Pimpinan DPRD untuk menguji atau mengkonsultasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tersebut ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atau ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kedua, Bupati membuat pernyataan bertanggung jawab apabila di kemudian hari timbul permasalahan hukum akibat pergeseran tersebut.
Ketiga, anggaran yang sudah digunakan dikeluarkan dari Perubahan APBD karena kegiatan tersebut sudah selesai dikerjakan lewat Peraturan Bupati (Perbup).
“Karena salah satu dari tiga syarat itupun tidak ada ditindaklanjuti Pemkab Deli Serdang, maka Ranperda Perubahan APBD 2026 gagal disahkan dan otomatis gagal juga dievaluasi Gubernur sesuai surat Sekda Provinsi Sumut,” ujarnya.
Hamdani yang juga Wakil Ketua DPRD Delierdang menegaskan, secara legal dan administratif, suatu daerah baru bisa dinyatakan dalam keadaan darurat bencana jika kepala daerah menerbitkan SK Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana sebagaimana diatur dalam UU No. 24 Tahun 2007 dan PP No. 21 Tahun 2008.
“Pertanyaannya, apakah Bupati Deliserdang saudara Asri Ludin Tambunan pernah menerbitkan SK Status Darurat Bencana sebagai dasar pergeseran Rp503 miliar ini? Kalau tidak ada, maka pergeserannya cacat hukum,” tegas Hamdani.
Sementara fakta di lapangan, pergeseran anggaran yang sudah dikerjakan dan selesai dari total anggaran pergeseran Rp503 miliar mencapai Rp493.851.247.000 atau Rp493,8 miliar. Ketika diminta data riil pekerjaan mana yang untuk bencana alam, Tim TAPD tidak dapat merincikan. Justru ditemukan fakta ada pergeseran diantaranya pengerjaan median jalan di Jalan Sultan Serdang/arteri menuju Bandara Kualanamu oleh Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Cikataru) senilai Rp800 juta.
Terkait gagalnya pengesahan tersebut, Hamdani menjelaskan konsekuensinya adalah kembali ke APBD murni, yakni kembali ke APBD awal Tahun Anggaran 2026 yang sudah disahkan melalui Perda APBD dan sudah berjalan, sebelum ada usulan perubahan.
Secara regulasi, hal ini ditegaskan dalam Pasal 177 PP No.12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyatakan apabila Rancangan Perda tentang Perubahan APBD tidak mendapat persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD, maka APBD yang berlaku tetap APBD tahun berjalan yang telah ditetapkan sebelumnya.
Ketentuan tersebut diperkuat Pasal 178 PP No.12/2019 yang mengatur kepala daerah tidak dapat melakukan perubahan APBD tanpa persetujuan DPRD, kecuali dalam keadaan darurat dan mendesak yang mekanismenya diatur tersendiri. Artinya, tanpa kesepakatan bersama atas Perubahan KUA-PPAS sebagaimana diatur Pasal 161 ayat (2) PP 12/2019 jo Pasal 316 ayat (1) UU No.23 Tahun 2014, maka Perubahan APBD 2026 tidak memiliki alas hukum untuk ditetapkan.
“Jadi kalau sampai 30 September 2026 tidak ada kesepakatan bersama, ya batal demi hukum. Daerah wajib melaksanakan APBD murni 2026 sampai akhir tahun anggaran,” tegasnya.
Hamdani menegaskan, tiga syarat yang diajukan tersebut merupakan bentuk kehati-hatian Pimpinan DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan anggaran, bukan untuk menghambat pembangunan. “Kami ingin memastikan setiap rupiah pergeseran Rp503 miliar itu memiliki dasar hukum yang jelas, agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Sangat disayangkan kehati-hatian ini tidak direspons Pemkab, sehingga P-APBD 2026 yang pertama dalam sejarah Deliserdang ini gagal disahkan,” pungkasnya.
Sementara itu, Sekretaris Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkab Deliserdang, Baginda Thomas Harahap, saat dikonfirmasi mengakui Pemkab telah merilis persoalan tersebut melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfostan) dan telah melaksanakan konsultasi dengan Kemendagri.
“Sudah kami buat rilis berita di Kominfostan. Sudah dilaksanakan konsultasi dengan Kemendagri,” katanya.
Saat ditanya apakah konsultasi tersebut melibatkan Pimpinan DPRD sebagaimana diminta, Thomas yang merupakan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Baginda Deli Serdang mengakui hanya melibatkan anggota DPRD.
Saat kembali ditanya apakah Pemkab telah menindaklanjuti rekomendasi Kemendagri agar kepala daerah menetapkan rancangan perubahan KUA-PPAS menjadi perubahan KUA-PPAS dengan keputusan kepala daerah, Thomas mengaku sudah. “Sudah, namun tidak ada jadwal paripurna dari DPRD,” ungkapnya.
Saat ditanya apakah keputusan kepala daerah membutuhkan paripurna dari DPRD, Thomas menyakini dibutuhkan berdasarkan rekomendasi Kemendagri.
“Hasil rekomendasi Kemendagri membuat SK KUA PPAS, selanjutnya mengajukan Ranperda tentang P-APBD dan tidak mendapat jadwal paripurna dari DPRD,” kata Thomas Harahap.
Menanggapi pernyataan tersebut, Hamdani menegaskan tidak pernah ada dalam sejarah ketatanegaraan Perbup tentang penetapan KUA-PPAS diparipurnakan di DPRD.
“Jangan ngawur. Tidak pernah sejarahnya Perbup yang dikeluarkan Bupati diparipurnakan. Perbup itu keputusan kepala daerah, bukan produk bersama DPRD. Yang diparipurnakan itu Ranperda P-APBD, bukan Perbup,” tegas Hamdani.
“Kalau Perbup-nya sudah ada, tunjukkan nomornya berapa, tanggal berapa ditetapkan. Jangan berdalih tidak ada jadwal paripurna untuk Perbup, karena memang tidak ada mekanismenya,” Jelas Hamdani.
Sementara Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfostan) Deli Serdang Sandra Dewi Situmorang ketika dikonfirmasi membenarkan rilis tersebut dan mengirim berita acara hasil konsultasi ke Kemendagri.
Kominfostan Deli Serdang mengeluarkan rilis pada Senin 28 September 2026 dengan judul berita “Pemkab Deli Serdang Konsultasikan Perubahan KUA-PPAS 2026 ke Kemendagri”.
Dalam rilis itu disebutkan konsultasi yang dilaksanakan melalui Zoom, Kamis (24/9/2026), membahas mekanisme tindak lanjut Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS yang belum memperoleh persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD, serta penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD) TA 2026.
Dalam hasil konsultasi yang dirilis Kominfostan Deliserdang, Kemendagri merekomendasikan bahwa apabila sampai batas waktu yang ditentukan Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS belum disepakati bersama, kepala daerah menetapkan rancangan tersebut menjadi Perubahan KUA dan Perubahan PPAS melalui keputusan kepala daerah.( Wan)
EDITOR : Putra











