POSMETRO MEDAN – Sopir truk tangki, Fauzan Hasri (40), harus menjalani hukuman tujuh bulan penjara setelah dinyatakan terbukti menyalahgunakan pengangkutan solar bersubsidi sebanyak 3.950 liter di Medan.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam sidang di Ruang Cakra 5, Rabu (30/9/2026) sore. Sidang dipimpin hakim ketua Lifiana Tanjung.
Selain pidana penjara, Fauzan yang berdomisili di kawasan Jalan Platina Raya, Medan Deli, juga dijatuhi denda Rp10 juta. “Jika denda tersebut tidak dibayarkan, hukumannya diganti dengan 10 hari kurungan,” ucap Lifiana Tanjung.
Majelis hakim menilai Fauzan terbukti melakukan penyalahgunaan pengangkutan BBM bersubsidi sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut perbuatan tersebut menjadi faktor yang memberatkan karena dinilai meresahkan masyarakat.
Namun, beberapa hal menjadi pertimbangan yang meringankan, di antaranya Fauzan mengakui perbuatannya, menyesal, bersikap sopan selama persidangan, serta belum pernah menjalani hukuman.
Putusan itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa dari Kejaksaan Negeri Belawan, Cindy Savitri Desano, yang sebelumnya meminta Fauzan dihukum 10 bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider 10 hari kurungan.
Usai putusan dibacakan, baik Fauzan maupun jaksa menyatakan menerima keputusan majelis hakim.
EDITOR : Putra











