POSMETRO MEDAN – Jajaran Unit Reskrim Polsek Talawi berhasil mengungkap dugaan jaringan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Batu Bara. Dalam operasi yang digelar di Dusun II, Desa Bagan Dalam Baru, Kecamatan Tanjung Tiram, Rabu (17/6/2026), petugas mengamankan tiga pria yang diduga terlibat transaksi narkotika.
Kapolsek Talawi AKP Arianto Sitorus melalui Kasi Humas Polres Batu Bara AKP Pardamean Tamba membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut, ketiganya terdiri dari satu orang terduga pengedar dan dua orang pembeli yang kedapatan tengah bertransaksi di pinggir jalan.
“Ketiganya diamankan saat diduga sedang melakukan transaksi narkoba. Dari lokasi, turut disita barang bukti sabu dan ganja kering,” ujarnya, Kamis (18/6/2026).
Tiga pria yang diamankan masing-masing berinisial A (40), warga setempat yang diduga sebagai pengedar, serta W (40) warga Labuhanbatu Utara dan K (37) warga Tanjung Tiram yang diduga sebagai pembeli.
Dari hasil penggeledahan terhadap A, polisi menemukan barang bukti yang cukup mencolok: enam paket sabu ukuran sedang, satu paket sabu kecil, satu paket ganja kering, uang tunai Rp220.000, plastik klip kosong, alat hisap, telepon genggam, hingga dompet pribadi.
Dalam pemeriksaan awal, A mengakui bahwa narkotika tersebut miliknya dan diduga akan diedarkan kembali.
Tanpa perlawanan, ketiga terduga pelaku langsung digelandang ke Polsek Talawi sebelum akhirnya dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk proses hukum lebih lanjut.
Pengungkapan ini menambah daftar panjang kasus peredaran narkoba di wilayah tersebut, sekaligus menegaskan masih kuatnya peredaran barang haram di tingkat akar rumput.
Editor: Oki Budiman












