Residivis Narkoba Kembali Diciduk, Sabu Puluhan Gram Disita

oleh
Dua orang terlibat kasus narkotika ditangkap pihak kepolisian. (ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN)

POSMETRO MEDAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi menggerebek sebuah ruko di kawasan Harapan Indah, Jalan Koperasi, Kelurahan Berohol, Sabtu (13/6/2026), yang diduga menjadi lokasi transaksi narkotika jenis sabu.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku, yakni DI (42), warga Jalan Pala, dan RS (32), seorang perempuan warga Jalan Meranti, Kota Tebing Tinggi. Dari lokasi, petugas juga menyita sabu seberat 18,47 gram yang diduga siap edar.

Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Jimmy R. Sitorus, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas jual beli narkoba di lokasi tersebut.

“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas langsung melakukan penggerebekan dan menemukan barang bukti sabu seberat 18,47 gram di dalam ruko,” ujarnya, Minggu (21/6/2026).

Hasil pemeriksaan awal mengungkap fakta bahwa DI merupakan residivis kasus narkoba. Ia juga mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seorang berinisial T yang kini masih dalam pengejaran polisi.

BACA JUGA..  Rico Waas Lepas Peserta Fun Walk MUI Medan, Semarakkan Pekan KHAS 2026

Tak hanya sabu, petugas turut menyita sejumlah barang bukti pendukung, di antaranya dua timbangan digital, tiga pipet berbentuk sekop, satu ponsel, plastik klip kosong, kotak kacamata, serta uang tunai Rp150 ribu yang diduga hasil transaksi.

Sementara RS ikut diamankan karena berada di lokasi saat penggerebekan dan masih menjalani pemeriksaan untuk mendalami perannya dalam kasus tersebut.

BACA JUGA..  Pemilik Lengah, Honda CRF Disorong Maling

Polisi menegaskan kasus ini masih terus dikembangkan untuk membongkar jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Tebing Tinggi.

Editor: Oki Budiman