POSMETRO MEDAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai kembali membongkar dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial AT ditangkap di Dusun Nangka, Desa Melati II, Kecamatan Perbaungan, Jumat (12/6/2026) sore, setelah kedapatan membawa sabu siap edar.
Penangkapan berlangsung sekitar pukul 17.00 WIB. Dari tangan AT, polisi mengamankan satu paket plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto 0,18 gram—jumlah kecil, namun cukup untuk menegaskan bahwa peredaran narkoba masih menyusup hingga level pinggiran desa.
Kasus ini terungkap dari laporan warga yang mencurigai aktivitas AT sebagai pengedar di kawasan Perbaungan. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti tim Satres Narkoba Polres Sergai dengan penyelidikan tertutup di lapangan.
Dalam operasi itu, petugas melakukan pengintaian dan penyamaran sebelum akhirnya memastikan aktivitas transaksi. Saat AT memperlihatkan paket sabu yang diduga akan dijual, petugas langsung melakukan penyergapan tanpa memberi celah perlawanan.
Di lokasi, AT mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Ia kemudian digelandang ke Mapolres Sergai bersama barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi kini tidak berhenti pada satu nama. Pengembangan kasus terus dilakukan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang memasok maupun mengedarkan sabu di wilayah tersebut.
Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David melalui Kasi Humas AKP Bringin Jaya menegaskan, penangkapan ini menjadi bagian dari upaya pengetatan ruang gerak pelaku narkoba di Serdang Bedagai.
“Tidak ada ruang bagi pengedar maupun pengguna narkoba. Ini berkat peran aktif masyarakat yang memberikan informasi,” ujarnya, Minggu (21/6/2026).
AT saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polisi juga mengimbau warga untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan sekitar.
Editor: Oki Budiman












