POSMETRO MEDAN – Seorang pria berinisial AV (43), yang diduga sebagai pengedar, tak menyangka transaksi kecil yang ia lakukan justru menjadi awal penangkapannya oleh aparat kepolisian.
AV ditangkap personel Unit 4 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut setelah nekat menjual sabu kepada petugas yang menyamar sebagai pembeli di kawasan Jalan Megawati, Gang Kelinci, Pasar Merah, Medan Area. Operasi ini berawal dari laporan warga yang resah atas maraknya transaksi narkotika di lingkungan mereka.
Dengan metode undercover buy, petugas berhasil memancing pelaku untuk melakukan transaksi. Saat AV menyerahkan satu paket sabu seberat 1,32 gram, polisi langsung melakukan penyergapan di tempat.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sabu dan uang tunai Rp200 ribu hasil transaksi awal tersebut. Namun pengungkapan tidak berhenti di situ.
Pengembangan kemudian dilakukan ke rumah pelaku di Jalan Denai, Gang Jati, Tegal Sari I, Medan Denai, yang mengungkap dua paket sabu tambahan seberat 10,05 gram serta satu timbangan elektrik—indikasi kuat adanya aktivitas pengemasan dan peredaran.
Total barang bukti yang diamankan mencapai 11,37 gram sabu. Dalam pemeriksaan, AV mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial O, yang kini masih diburu.
Ironisnya, bisnis haram ini disebut memberi keuntungan cepat: AV mengaku membeli sabu seharga Rp350 ribu per gram dan menjualnya kembali Rp400 ribu, dengan margin Rp50 ribu per gram.
Editor: Oki Budiman












