POSMETRO MEDAN – Potret kontras terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang. Di satu sisi Direktur RSUD Drs. H. Amri Tambunan dr. Erlinda Yani, MKM disorot karena menggunakan mobil dinas baru hasil CSR.
Di sisi lain, Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Deliserdang Dr.dr. Jelita Siregar, M.Ked (Clin.Path), Sp.PK Subsp.GEH (K) justru dikenal low profile dan tidak memiliki mobil dinas.
Perbedaan gaya kepemimpinan ini mencuat setelah pembahasan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Deliserdang Tahun 2025 di DPRD Deliserdang, Senin (10/8 /2026).
Dimana berbanding terbalik dengan dr. Erlinda. Dr. Jelita Siregar yang juga Ketua Prodi Patologi Klinik FK USU ini justru tidak memiliki mobil dinas dari Pemkab.
Ketua PKK Deliserdang ini kerap turun langsung ke desa-desa. Untuk mobilitas, ia menggunakan mobil yang tidak dipakai Bupati Asri Ludin Tambunan.
Hal itu diungkapkan Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Deliserdang Dharma Syahputra Purba. Dia menilai penggunaan CSR untuk mobil dinas adalah “salah sasaran esensi”.
*UU No. 40/2007 dan PP No. 47/2012 menegaskan CSR wajib untuk program sosial, lingkungan, dan pemberdayaan masyarakat. Mobil dinas Direktur tidak langsung berdampak ke masyarakat,” kata Dedek Purba sapaan akrab Dharma Syahputra Purba, Rabu (12/8).
Selain itu, hal ini juga bertentangan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto soal efisiensi anggaran.
“Ini rawan. OJK/Bank Indonesia bisa memberi sanksi ke Bank Mega Syariah mulai dari teguran tertulis, pembekuan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin. Karena CSR bank diatur di POJK,” tegas Dedek.
Dari sisi hukum pidana, Dedek juga meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang untuk turun.
“Kami harap Kejaksaan melihat potensi Korupsi/Penyalahgunaan Wewenang Pasal 3 UU 31/1999 jo 20/2001 tentang ‘Menyalahgunakan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara’. Jangan sampai CSR yang harusnya untuk rakyat malah jadi fasilitas pejabat,” ujarnya.
Dedek menambahkan, tidak menutup kemungkinan masuk juga Gratifikasi Pasal 12B UU Tipikor jika CSR itu dianggap “pemberian” ke pejabat dan tidak dilaporkan ke KPK.
Dedek juga melihat perbedaan ini, dengan meminta Bupati Deliserdang Asri Ludin Tambunan untuk mengevaluasi kinerja Direktur RSUD Amri Tambunan.
Sementara itu Kabag Umum Pemkab Deliserdang Agung Tritanto membenarkan mobil tersebut merupakan CSR Bank Sumut dan bukan dari anggaran Bagian Umum Pemkab Deliserdang. “Bukan bg (Anggaran Bagian Umum). Itu memang dari CSR Bank Mega Syariah,” kata Agung soal mobil RSUD, saat dikonfirmasi Rabu (12/8).
Saat ditanya mobil dinas untuk Ketua PKK, Agung menjawab tidak ada. “Gak ada bg. Ya mana mobil yang gak dipakai bapak aja bang karena mobilnya sama-sama pak Bupati,” ungkapnya.
Ketika dikonfirmasi Direktur RSUD Drs. H. Amri Tambunan dr. Erlinda Yani melalui telepon WhatsApp (WA) dan pesan WA terkait menilai penggunaan CSR untuk mobil dinas adalah “salah sasaran esensi” hingga meminta Kejari Deliserdang turun karena adanya dugaan penyalahgunaan Wewenang Pasal 3 UU 31/1999 jo 20/2001 serta dugaan gratifikasi, dr. Erlinda belum merespon.
Sementara sebelumnya, dr. Erlinda Yani kedapatan menghadiri rapat Banggar DPRD menggunakan Mitsubishi Destinator Ultimate senilai kurang lebih Rp487 juta – Rp517 juta. Saat ditanya Banggar DPRD Deliserdang, ia mengaku mobil itu berasal dari dana CSR Bank Mega Syariah.
Padahal sebelumnya RSUD sudah memiliki mobil dinas Kijang Innova eks Direktur sebelumnya, dr. Hanif Fahri, Sp.KJ, M.Kes, M.Ked (KJ).
Ironisnya, untuk pengadaan mobil donor darah yang sangat dibutuhkan masyarakat, RSUD justru mengajukan di P-APBD 2026 sebesar Rp1,5 miliar, bukan menggunakan dana CSR.
“Kenapa tidak mengajukan CSR ke Bank lagi. Semestinya lebih baiknya mobil donor darah yang lebih layak dibandingkan mobil dinas untuk Direktur,” sentil Wakil Ketua DPRD H. Hamdani Syahputra, S.Sos., MH
( Wan) .
EDITOR : Putra












