Warga Berikan Info, Penjual & Pengguna Narkoba Dijemput Polisi

oleh
Keduanya saat diamankan petugas. (ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN)

POSMETRO MEDAN – Aksi peredaran narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Jalan Limau Manis, Tanjung Morawa, Deli Serdang, berakhir setelah Subdit 2 Ditres Narkoba Polda Sumut melakukan penggerebekan dan menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut.

Dua orang yang diamankan masing-masing Sandy Hermawan alias Jambol (25), yang diduga sebagai pengedar, serta Dodi Irawan (45), yang disebut sedang mengonsumsi sabu saat petugas tiba di lokasi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Andy Arisandi, mengatakan penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di rumah tersebut pada Jumat (19/6/2026) sore. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga berujung pada penggerebekan.

“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan sekitar 51,48 gram sabu, timbangan digital, plastik klip kosong, sendok sabu, tas sandang, serta uang tunai Rp120.000,” ujarnya, Minggu (21/6/2026).

BACA JUGA..  Kejari Deliserdang Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana

Dalam pemeriksaan awal, Sandy mengakui barang haram tersebut miliknya dan rencananya akan diedarkan. Sementara itu, Dodi mengaku datang ke lokasi untuk menggunakan sabu tersebut.

Lebih jauh, Sandy juga menyebut sabu itu diperoleh dari seorang perempuan berinisial YK alias “Kakak”, yang kini masih dalam pengejaran petugas.

“YK masih kita lakukan pengembangan dan sedang diburu,” tegas Andy.

BACA JUGA..  Dihantam Mobil Box Colt Diesel, Dua Pengendara Motor Tewas 

Kedua tersangka kini telah ditahan di Polda Sumut. Polisi masih terus mendalami jaringan peredaran narkotika tersebut untuk mengungkap aktor lain yang diduga terlibat.

Editor: Oki Budiman