POSMETRO MEDAN – Sebanyak tujuh unit sepeda motor berknalpot brong berhasil diamankan dalam patroli gabungan Tim URC Jatanras Elang Sakti Satreskrim Polres Tebing Tinggi, Sabtu malam (20/6/2026).
Aksi penertiban tersebut menjadi bagian dari upaya tegas kepolisian dalam meredam gangguan ketertiban umum yang kerap muncul di akhir pekan.
Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, Iptu Herikson P. Siahaan, menegaskan bahwa patroli tersebut bukan sekadar rutinitas, melainkan langkah preventif untuk menekan potensi kejahatan jalanan, balap liar, hingga tindak pidana 3C (curat, curas, dan curanmor) yang kerap menghantui malam hari di titik-titik rawan kota.
“Patroli kami fokuskan di sejumlah lokasi yang sering menjadi titik kumpul maupun rawan gangguan kamtibmas. Hasilnya, tujuh sepeda motor berknalpot brong berhasil kami amankan,” ujarnya, Minggu (21/6/2026).
Patroli menyisir sejumlah ruas jalan utama Kota Tebing Tinggi, di antaranya Jalan HM Yamin, Jalan Sudirman, Jalan Gunung Leuser, Jalan Sutomo, hingga Jalan Imam Bonjol. Area-area tersebut dinilai memiliki potensi tinggi terjadinya pelanggaran lalu lintas hingga aktivitas yang mengganggu kenyamanan warga pada malam hari.
Herikson juga menekankan pentingnya pendekatan humanis dalam setiap tindakan di lapangan. Namun demikian, ia memastikan bahwa setiap pelanggaran tetap akan ditindak sesuai aturan yang berlaku tanpa kompromi.
“Personel kami diminta tetap profesional, mengedepankan pencegahan, tetapi tidak ragu melakukan penindakan jika ditemukan pelanggaran,” tegasnya.
Ketujuh sepeda motor yang diamankan kini telah diproses sesuai ketentuan. Penertiban ini sekaligus menjadi sinyal keras bahwa kepolisian tidak akan memberi ruang bagi kendaraan yang meresahkan dan berpotensi mengganggu kenyamanan publik di ruang jalan.
Editor: Oki Budiman












