Uang Rakyat Rp6 Miliar Melayang, 12 Terdakwa Korupsi Jalan Dituntut

oleh
Para Terdakwa saat mendengarkan tuntutan dalam persidangan. (ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN)

POSMETRO MEDAN – Skandal dugaan korupsi proyek pembangunan dan perbaikan jalan senilai Rp43,7 miliar di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Batu Bara memasuki babak penting. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 12 terdakwa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (22/6/2026).

Dari belasan terdakwa tersebut, satu orang merupakan aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Batu Bara berinisial TA yang saat proyek berlangsung menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). TA menjadi terdakwa dengan tuntutan terberat, yakni tujuh tahun penjara.

Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara melalui Plh Kasi Intelijen Yosep Antonius Manis menyebutkan, perkara ini terkait proyek pembangunan dan perbaikan jalan Tahun Anggaran 2023 dengan nilai kontrak mencapai Rp43.786.113.886,84.

“Terhadap kegiatan tersebut ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp6.063.017.452,” ungkap Yosep dalam keterangan pers yang diterima, Rabu (24/6/2026).

Selain TA, dua terdakwa dari pihak penyedia jasa, yakni MRA dan R, juga dituntut tujuh tahun penjara. Sementara terdakwa lainnya menghadapi tuntutan bervariasi, mulai dari dua tahun enam bulan hingga enam tahun penjara.

BACA JUGA..  Pria 50 Tahun Gasak Sepeda Jamaah Salat Magrib

Sebanyak 11 terdakwa berasal dari pihak swasta yang terdiri atas tujuh penyedia jasa dan empat konsultan pengawas. Mereka diduga turut berperan dalam penyimpangan proyek yang menyebabkan kerugian negara miliaran rupiah.

Tak hanya pidana penjara, para terdakwa juga dituntut membayar denda antara Rp100 juta hingga Rp300 juta. Tujuh terdakwa bahkan dibebani uang pengganti dengan nilai mulai Rp155 juta hingga Rp1,76 miliar.

BACA JUGA..  Juni Bombastis, Indako Hadirkan Promo Menarik bagi Pecinta Motor Honda

Jaksa menjerat para terdakwa dengan ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHP terbaru.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut proyek infrastruktur jalan yang seharusnya dinikmati masyarakat. Di tengah kebutuhan pembangunan daerah, dugaan praktik korupsi justru menggerus anggaran negara hingga lebih dari Rp6 miliar.

Editor: Oki Budiman