POSMETRO MEDAN – Seorang pria dan wanita ditangkap Polres Tapanuli Utara (Taput) setelah diketahui membawa 112 paket ganja kering (Cimeng) menggunakan mobil Avanza.
Aksi keduanya terungkap setelah mengalami kecelakaan lalu lintas di Jalan Tarutung, Desa Sitabotabo, Kecamatan Siborongborong, Rabu (24/6/2026).
Kasi Humas Polres Taput, Aiptu W. Baringbing, mengatakan kedua tersangka berinisial RHH (33) warga Jalan Beringin Pasar VII, Percut Sei Tuan, Deli Serdang, dan PAN (36) warga Jalan Denai, Tegal Sari, Perumnas Mandala, Medan.
Keduanya diketahui dalam perjalanan menuju Medan usai pulang dari Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
“Tepat di TKP penangkapan, mobil yang dikemudikan bertabrakan dengan truk sehingga pengemudinya, yaitu tersangka RHH, terjepit dan tidak bisa menyelamatkan diri,” ujarnya.
Saat kecelakaan terjadi, warga sekitar berdatangan untuk memberikan pertolongan. Namun, warga merasa curiga terhadap barang muatan di dalam mobil pelaku sehingga menghubungi personel Polsek Siborongborong.
Setelah tiba di lokasi dan menemukan barang yang diduga ganja, pihak Polsek langsung berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Taput.
“Setelah Satresnarkoba tiba di lokasi, keduanya langsung dibawa dari tempat kejadian. Namun karena kondisi RHH mengalami luka parah akibat kecelakaan, ia dibawa ke Rumah Sakit Tarutung. Sedangkan rekannya saat ini masih menjalani pemeriksaan untuk pengembangan kasus,” katanya.
Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menyita sebanyak 112 paket ganja kering yang dikemas rapi dalam plastik. Setiap paket diperkirakan memiliki berat sekitar satu kilogram.
Namun, untuk memastikan berat keseluruhan barang bukti, polisi akan melakukan penimbangan resmi di Pegadaian sesuai prosedur yang berlaku.(bbs)











