Pria Paruh Baya Bacoki Istri Siri

oleh
oleh
Pelaku pembacokan diamankan polisi.

POSMETRO MEDAN – Pria paruh baya berinisial A (53) ditangkap polisi, terkait kasus pembacokan terhadap istri sirinya, IK (32). Polisi masih mendalami motif pembacokan tersebut.

 

“Hubungan tersangka dan korban adalah suami istri, namun pernikahannya belum tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA),” kata Kasat Reskrim Polres Bener Meriah Iptu Julpandi, Rabu (24/6/2026).

BACA JUGA..  Dalangi Penggelapan 153 Motor Kredit, Ratu Fidusia' Divonis 4 Tahun

 

Dijelaskan, pembacokan terjadi pada Senin, 22 Juni 2026 sekitar pukul 21.30 WIB. Sementara pengungkapan kasus berawal dari laporan polisi yang diterima sehari setelah kejadian.

 

Fakta awal terungkap ketika seorang saksi mendatangi rumah pelaku pada malam kejadian. Ketika pintu dibuka, saksi melihat korban dalam kondisi bersimbah darah dengan luka di tangan, betis dan punggung.

BACA JUGA..  Kasus Suap Bupati Kuansing, Barang Bukti Mobil Mewah Ditemukan KPK di Siantar

 

Setelah mendapat laporan dugaan pembacokan tersebut, personel polisi melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku A di rumahnya. Polisi turut menyita sebilah parang bergagang kayu, diduga digunakan pelaku dalam aksi penganiayaan tersebut.

 

Sementara itu, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, mengamankan barang bukti, serta meminta keterangan dari terduga pelaku guna mengungkap motif di balik peristiwa itu.

BACA JUGA..  Video Viral Bongkar Pesta Sabu di Rumah Kosong

 

“Dari keterangan sementara, motifnya karena sakit hati, karena tidak ada keterbukaan selama menjalani hubungan suami istri,” kata Julpandi.

 

Atas perbuatannya, A disangkakan melanggar Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait penganiayaan berat.(bbs)