POSMETRO MEDAN – AP, pengedar narkoba jenis sabu warga Desa Pulo Gadung, Kecamatan Darul Hasanah, Kabupaten Aceh Tenggara berhasil diciduk Satresnarkoba Polres Agara pada hari Jumat (2/10/2026).
Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan 13 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,29 gram di area musala yang berada di depan rumah AP, Sabtu (3/10).
Kapolres Agara AKBP Rujiyanto Dwi Poernomo melalui Kasi Humas Polres Agara Iptu Zulfikar kepada Posmetromedan, Sabtu (3/10) mengatakan, pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas peredaran sabu yang telah meresahkan warga setempat. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti personel Unit Opsnal Satresnarkoba melalui serangkaian penyelidikan.
“Setelah dilakukan pendalaman, petugas mengamankan AP. Saat pemeriksaan awal terhadap dirinya, tidak ditemukan barang bukti narkotika,” ujar Iptu Zulfikar.
Petugas kemudian mengembangkan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di sekitar musala yang berada di depan rumah AP.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebuah plastik putih bening berisi 13 paket sabu yang dikemas dalam plastik putih bening. Barang bukti tersebut ditemukan di atas pengeras suara yang berada di halaman musala,” jelasnya.
Selain sabu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa plastik klip berbagai ukuran, pipet takar sabu, kotak rokok, satu unit handphone Infinix warna biru, serta uang tunai sebesar Rp372.000.
Dalam pemeriksaan awal, AP mengakui bahwa barang bukti sabu yang ditemukan tersebut merupakan miliknya.
Saat ini AP bersama seluruh barang bukti diamankan ke Mapolres Aceh Tenggara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.(Zal)
EDITOR : Putra











