POSMETRO MEDAN – Seorang pria berinisial MA (28) tak berkutik setelah diringkus personel Polsek Pantai Labu karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 1,54 gram.
Meski sempat berupaya melarikan diri saat melihat polisi datang, pelariannya berhasil dihentikan.
Penangkapan dilakukan pada Senin (29/6/2026) di sekitar rumah MA di Dusun IV, Desa Paluh Sibaji, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua bungkus plastik klip berisi sabu yang disembunyikan pelaku di dalam celananya.
Kapolsek Pantai Labu, Ipda Roni Dachi, menjelaskan pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat yang menyebut ada seorang pria membawa dan menyimpan sabu di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, sejumlah personel Polsek Pantai Labu langsung bergerak ke lokasi. Setibanya di sana, petugas mendapati pria dengan ciri-ciri yang sesuai informasi. Menyadari kehadiran polisi, MA langsung melarikan diri.
Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga berhasil menangkap MA. Saat digeledah, polisi menemukan dua bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 1,54 gram yang disembunyikan di celana pelaku.
“Dari hasil interogasi awal, MA mengaku sabu tersebut adalah miliknya. Barang haram itu diperoleh dari seseorang berinisial A di Desa Denai Kuala, Kecamatan Pantai Labu,” ujar Ipda Roni Dachi, Kamis (2/7/2026).
Saat ini MA telah diamankan di Polsek Pantai Labu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga memburu A yang disebut sebagai pemasok sabu kepada pelaku guna mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Editor: Oki Budiman












