Dua Terduga Penggali Kabel Optik Telkom Diamankan

oleh
Pihak kepolisian mendatangi lokasi pencurian kebal. (ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN)

POSMETRO MEDAN – Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan penggalian ilegal jalur kabel optik milik PT Telkom Infrastruktur Indonesia di Kecamatan Tapian Nauli.

Dalam waktu singkat, polisi mengamankan dua warga yang diduga terlibat dalam aksi yang berpotensi mengganggu jaringan telekomunikasi tersebut.

Kasus ini terungkap setelah seorang karyawan PT Telkom Infrastruktur Indonesia, Satria Sitorus, melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan darurat Call Center 110.

Tak lama kemudian, sekitar pukul 00.45 WIB, Kamis (2/7/2026), pelapor mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tapteng untuk membuat pengaduan resmi.

BACA JUGA..  Nadiem Divonis 10 Tahun

Laporan menyebutkan adanya aktivitas penggalian di jalur kabel optik yang berada di pinggir Jalan Sibolga–Padangsidimpuan, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah.

“Menerima laporan tersebut, kami langsung bergerak menuju tempat kejadian perkara (TKP),” ujar Pamapta II SPKT Polres Tapteng, Ipda Dariaman Saragih, Kamis (2/7/2026).

Saat petugas tiba di lokasi, aktivitas penggalian telah berhenti. Namun, sejumlah warga masih berada di sekitar TKP. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap mereka.

BACA JUGA..  Warung Jadi Lokasi Transaksi Sabu, Polisi Amankan Dua Pelaku

Hasil pemeriksaan awal mengarah pada keterlibatan dua orang warga yang selanjutnya diamankan oleh personel Satreskrim Polres Tapteng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Guna pemeriksaan lebih lanjut, personel Satreskrim langsung mengamankan dua orang warga yang diduga kuat terlibat dalam aksi penggalian ilegal tersebut,” kata Dariaman.

Polisi juga meminta PT Telkom Infrastruktur Indonesia segera membuat laporan polisi (LP) resmi agar proses penyidikan dapat dilakukan secara maksimal dan seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai hukum.

BACA JUGA..  Polsek Medan Area Tangkap Pencuri HP di Grosir Fuad Amaliun

Ipda Dariaman menegaskan, tindakan merusak atau menggali fasilitas umum tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang dapat berdampak luas terhadap masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan perusakan atau pencurian fasilitas umum. Selain melanggar hukum, tindakan tersebut juga sangat merugikan karena dapat mengganggu stabilitas infrastruktur komunikasi publik,” tegasnya.

Kasus ini masih dalam penyelidikan Satreskrim Polres Tapteng untuk mengungkap motif serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam dugaan penggalian ilegal jalur kabel optik tersebut.

Editor: Oki Budiman