Polsek Medan Area Tangkap Pencuri HP di Grosir Fuad Amaliun

oleh
Tersangka pencuri HP di Grosir Fuad Amaliun diamankan di Mapolsek Medan Area.

POSMETRO MEDAN – Unit Reskrim Polsek Medan Area berhasil mengungkap kasus pencurian handphone (HP) di Grosir Fuad Jalan Amaliun Gang Santun Kelurahan Kotamatsum III, Kecamatan Medan Area yang terjadi pada Sabtu (20/6/2026) sekira pukul 15.30 WIB lalu.

Seorang tersangka, Ridwan alias Iwan (35), warga Jalan Amaliun ditangkap setelah sempat kabur dan berpindah-pindah tempat.

“Aksi tersangka terekam kamera CCTV. Dari ciri-cirinya yang sudah dikenali, tersangka berhasil kita tangkap di tempat persembunyiannya Jalan Halat Medan,” kata Kapolsek Medan Area, AKP M Ainul Yaqin, Senin (29/6/2026).

BACA JUGA..  GEMES 2026 Berlangsung Meriah dan Megah, Ribuan Masyarakat Padati Lapangan Merdeka

Dijelaskannya, pencurian HP Samsung type Z Vold 4 warna hitam ditaksir senilai Rp 20.000.000, tersebut terjadi ketika korban, Syafmaiyunir Sufi (47), warga Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat membeli rokok di Grosir Fuad Amaliun.

Ketika itu, korban meletakkan HP miliknya di meja grosir. Kebetulan tersangka berada di samping korban. Setelah menerima rokok yang dibelinya, korban yang bekerja sebagai kondektur itu langsung pergi.

BACA JUGA..  Gudang Logistik PLN Jadi Sasaran Maling

“Korban lupa membawa handphone miliknya,” terang Kapolsek Medan Area.

Tidak lama kemudian korban sadar dan kembali lagi ke grosir. Tapi, HP miliknya sudah tidak ada lagi.

Karena itu, korban bersama penjaga grosir mengecek CCTV sehingga mengenali wajah tersangka.

“Dari rekaman CCTV itu korban melihat tersangka yang berada di sampingnya telah mengambil HP miliknya,” sebut AKP M Ainul Yaqin.

Peristiwa itu kemudian dilaporkan korban ke Mapolsek Medan Area. Berbekal rekaman CCTV itu, Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Khairul Fajri bersama anggotanya berhasil menangkap tersangka setelah beberapa hari kabur dan bersembunyi di Jalan Halat Medan pada Rabu (24/6/2026) sore.

BACA JUGA..  Bareskrim Bongkar Jaringan Vape Etomidate Merek Batman di Sumut

“Tersangka mengakui perbuatannya dan telah menjual handphone tersebut di kepada orang tidak dikenal di Jalan Denai Rp650.000,-. Uang tersebut digunakan untuk membeli pakaian dan bermain judi online,” pungkas AKP M Ainul Yaqin.

EDITOR : Putra