Bareskrim Bongkar Jaringan Vape Etomidate Merek Batman di Sumut

oleh
Barang bukti vape narkoba merek Batman yang diamankan petugas.(ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN)

POSMETRO MEDAN – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri membongkar jaringan peredaran narkotika jenis vape yang mengandung zat etomidate bermerek Batman di Sumatera Utara. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita 112 buah vape etomidate dan menangkap tujuh orang yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari pemeriksaan terhadap seorang penumpang berinisial UKM di Bandar Udara Internasional Kualanamu pada Sabtu (20/6/2026).

Petugas mencurigai barang bawaan UKM dan menemukan 112 unit vape merek Batman yang diduga mengandung zat etomidate. Barang tersebut disembunyikan di dalam kotak styrofoam berisi kopi durian dan es batu untuk mengelabui petugas.

BACA JUGA..  Hari Ini! Roy Suryo Sidang Praperadilan

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan UKM, ditemukan 112 pcs vape merek Batman yang diduga mengandung zat etomidate yang disembunyikan di dalam kotak styrofoam berisi kopi durian dan es batu,” ujar Eko dalam keterangannya, Minggu (28/6/2026).

Dari hasil pengembangan, penyidik mengamankan Samuel Roynald Sihaan dan Willy Raja Pande Turnip di kawasan Bandara Kualanamu. Keduanya diduga berperan membantu mengantarkan barang tersebut yang rencananya akan diselundupkan ke Jakarta.

Penyelidikan kemudian berlanjut hingga polisi menangkap Deddy Pratama Putra dan seorang perempuan berinisial WS yang diketahui sedang hamil. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Deddy mengaku memperoleh vape tersebut dari WS.

“Proses pengiriman vape dari WS kepada Deddy Pratama Putra dilakukan secara langsung oleh Widya Siregar bersama suaminya, Safrizal,” kata Eko.

BACA JUGA..  Ketua LSM Korek Desak Polres Agara Periksa Dana BOS SDS Tahfidzul Quran Raudhatul Hasanah

Tak berhenti di situ, Bareskrim kembali menangkap Akbar Bodamer di kawasan Medan Selayang pada Rabu (24/6/2026). Dari pemeriksaan, Akbar mengaku selalu berkoordinasi dengan atasannya yang kini masih buron, Ahmad, setiap kali menerima pesanan vape etomidate.

Menurut Eko, dari bisnis ilegal tersebut Akbar memperoleh keuntungan sebesar Rp14,9 juta. Uang itu kemudian dibagi dengan rekannya, M. Teddy Hamdani, sebesar Rp8,8 juta sesuai kesepakatan di antara keduanya.

Saat ini, penyidik masih memburu dua orang yang diduga menjadi pengendali utama jaringan tersebut, yakni M. Teddy Hamdani dan Ahmad.

Seluruh tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Markas Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di Jakarta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA..  Anggota Geng Motor yang Tewaskan Remaja di Patumbak Ditangkap

Sementara itu, terhadap tersangka WS yang tengah hamil, Bareskrim memastikan telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Tim Satkes Pusdokkes Polri.

“Terhadap tersangka WS yang sedang dalam kondisi hamil telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Tim Satkes Pusdokkes Polri dan dinyatakan dalam kondisi yang memungkinkan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” tutur Eko.

Polri menegaskan akan terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap seluruh jaringan peredaran vape mengandung etomidate yang diduga telah beroperasi di Sumatera Utara dan sejumlah daerah lainnya.(*)

REPORTER: Gunawan

EDITOR: Putra