Pengangkatan Wadir Pelayanan Medis RSUD Amri Tambunan Langgar Permenkes 971/2009

oleh
Pengangkatan Wadir Pelayanan Medis RSUD Amri Tambunan Langgar Permenkes 971/2009.

POSMETRO MEDAN – Pengangkatan Prana Jaya, S.Kep., Ners sebagai Wakil Direktur II Bidang Pelayanan Medis RSUD Amri Tambunan Deli Serdang disoal karena diduga melanggar Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 971/MENKES/PER/XI/2009 tentang Standar Kompetensi Pejabat Struktural Kesehatan.

Pasal dalam Permenkes itu secara tegas mengatur kualifikasi minimal untuk posisi Wadir Pelayanan Medis. Berdasarkan bagian ketiga Pasal 11 Permenkes 971/2009 diantaranya, Pasal 11 ayat (1), Wadir Pelayanan Medis Rumah Sakit yang menyelenggarakan pendidikan profesi kedokteran harus berlatar belakang Dokter Spesialis atau Dokter dengan pendidikan S2 bidang kesehatan.

Sedangkan di Pasal 11 ayat (2): Wadir Pelayanan Medis Rumah Sakit yang tidak menyelenggarakan pendidikan profesi kedokteran harus berlatar belakang tenaga medis dengan pendidikan S2 bidang kesehatan.

BACA JUGA..  Bupati Taput Laporkan Penanganan Sekolah Bencana dan Undang Menteri Buka Rakernas V MPK

Faktanya, Prana Jaya berlatar belakang S.Kep., Ners. Beliau bukan dokter dan berdasarkan data kepegawaian belum memiliki gelar Sarjana Strata 2 bidang kesehatan. Artinya, pengangkatan tersebut tidak sesuai dengan 2 skenario yang diatur dalam Permenkes 971/2009.

Menanggapi hal ini, Ketua Umum DPP Pujakesuma Eko Sopianto, SE menyebut pengangkatan ini sebagai bentuk pelemahan tata kelola rumah sakit tipe B milik Pemkab.

“RSUD Amri Tambunan itu rumah sakit rujukan. Wadir Pelayanan Medis itu otaknya pelayanan. Masa dijabat yang tidak sesuai standar Permenkes. Ini bisa berdampak ke akreditasi dan mutu pelayanan,” tegas Eko Sopianto, Minggu (16/8/2026).

BACA JUGA..  Sabu dan 18 Ekstasi Disita, 8 Tersangka Diangkut

Eko juga mengkaitkan dengan polemik sebelumnya terkait penggunaan CSR untuk mobil dinas Direktur.
“Jangan-jangan ini dampak dari manajemen yang tidak sesuai standar. Makanya kebijakan-kebijakannya juga melenceng dari esensi. Bupati harus segera evaluasi,” ujarnya.

Eko, menilai pelanggaran ini berisiko besar akreditasi Rumah sakit, salah satu unsur penilaian akreditasi adalah pemenuhan standar SDM struktural sesuai Permenkes.

Legalitas Keputusan kebijakan yang ditandatangani Wadir yang tidak kompeten bisa digugat secara administrasi.
Mutu Pelayanan, Bidang pelayanan medis butuh pemahaman klinis dan manajerial tingkat S2 kesehatan yang tidak dimiliki lulusan S1 Keperawatan.

BACA JUGA..  Dokumen Perizinan Palsu Beredar di Deli Serdang, Pujakesuma Minta Penegak Hukum Usut Tuntas

Eko mendesak Bupati Deliserdang Asri Ludin Tambunan segera mengevaluasi dan mencopot Prana Jaya dari jabatan Wadir II.

“Copot, lalu lakukan lelang jabatan terbuka sesuai Permenkes. Cari yang memang Dokter S2 atau minimal Nakes S2 Kesehatan. Jangan karena kedekatan politik mengorbankan 2 juta warga Deliserdang,” Kata Eko Sopianto.

Sementara Wakil Direktur II Bidang Pelayanan Medis RSUD Drs. H. Amri Tambunan Deli Serdang Prana Jaya S.Kep. Ners ketika di konfirmasi belum memberikan tanggapan. ( Wan)

EDITOR : Putra