POSMETRO MEDAN – Seorang pria berinisial GP (23), warga Kota Pematangsiantar, harus berurusan dengan hukum setelah diduga mencuri handphone milik seorang pengendara yang tengah beristirahat di tepi Jalan Asahan Kilometer 3,5, tepatnya di depan Perumahan Meranti Land, Nagori Siantar Estate, Kecamatan Siantar.
Tak hanya membawa kabur handphone, pelaku juga diduga memanfaatkan perangkat tersebut untuk menguras isi rekening korban melalui layanan SMS Banking. Akibat aksi itu, korban mengalami kerugian hingga Rp5 juta.
Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba menjelaskan, korban bernama Herbin CR Simanjuntak, warga Balige, Kabupaten Toba. Peristiwa itu terjadi pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 03.00 WIB saat korban dalam perjalanan dari Perdagangan menuju Pematangsiantar dan memutuskan berhenti untuk beristirahat karena kelelahan.
“Korban sempat menerima telepon dari istrinya sekitar pukul 05.18 WIB. Namun saat terbangun sekitar pukul 06.30 WIB, handphone yang sebelumnya diletakkan di bangku sudah hilang,” kata Verry, Minggu (28/6/2026).
Setelah berhasil menguasai handphone korban, GP diduga mengakses layanan SMS Banking dan mentransfer uang sebesar Rp5.000.000 dari rekening BRI milik korban ke akun DANA miliknya.
Menerima laporan korban, personel Polres Simalungun melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap GP pada Jumat (26/6/2026) sore di Jalan Meranti, Kelurahan Kahean, Kota Pematangsiantar.
Saat ini, pelaku telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Polisi masih mendalami seluruh rangkaian perbuatan pelaku untuk proses hukum lebih lanjut.
Editor: Oki Budiman












