Dua Aktor Suap Proyek Jalur Kereta Api Dihukum

oleh
Dua Terdakwa saat mendengarkan tuntutan sidang. (ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN)

POSMETRO MEDAN – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan menjatuhkan vonis berbeda kepada dua terdakwa kasus suap proyek pembangunan Jalur Kereta Api Medan–Binjai Paket 1 hingga 6.

Terdakwa pertama, Muhlis Hanggani Capah, divonis 5 tahun penjara. Sementara terdakwa kedua, Eddy Kurniawan Winarto yang berperan sebagai broker proyek, dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.

Putusan dibacakan majelis hakim yang diketuai Khamozaro Waruwu di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (25/6).

Selain pidana penjara, keduanya diwajibkan membayar denda masing-masing Rp250 juta. Jika tidak dibayar, denda tersebut akan diganti dengan kurungan selama 70 hari.

BACA JUGA..  Prajurit Pembunuh Istri di Sunggal Tetap Dibui Seumur Hidup

Muhlis juga dibebani uang pengganti sebesar Rp4,4 miliar. Dari jumlah itu, baru Rp200 juta yang telah dibayarkan. Jika sisa uang pengganti tidak dilunasi setelah putusan berkekuatan hukum tetap, asetnya dapat disita dan dilelang. Bila harta tidak mencukupi, ia harus menjalani tambahan hukuman 2 tahun penjara.

Sementara itu, Eddy dibebani uang pengganti Rp10,9 miliar dan telah melunasinya seluruhnya.

Hakim menilai tindakan kedua terdakwa tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menghambat percepatan pembangunan infrastruktur yang diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Sumatera Utara. Khusus Muhlis, majelis menyoroti bahwa ia menikmati sebagian besar hasil tindak pidana tersebut dan mencoreng citra institusi perkeretaapian.

BACA JUGA..  Pengendara Motor Tewas Digilas Truk

Meski demikian, hakim mempertimbangkan sikap kooperatif selama persidangan, belum pernah dihukum, serta adanya tanggungan keluarga sebagai faktor yang meringankan hukuman.

Baik jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi maupun kedua terdakwa menyatakan masih pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding.

Fakta Menarik Kasus:

Vonis Muhlis: 5 tahun penjara

BACA JUGA..  Bid Propam Polda Sumut Laksanakan Gaktibplin di Polresta Deli Serdang

Vonis Eddy: 4 tahun penjara

Denda masing-masing: Rp250 juta

Uang pengganti Muhlis: Rp4,4 miliar

Uang pengganti Eddy: Rp10,9 miliar (sudah dibayar penuh)

Jaksa sebelumnya menuntut keduanya 6 tahun penjara

Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi proyek infrastruktur terbesar yang disidangkan di Medan dalam beberapa tahun terakhir, sekaligus menjadi pengingat bahwa praktik suap dalam proyek strategis pemerintah masih menjadi tantangan serius dalam pembangunan nasional.

Editor: Oki Budiman