Pria 47 Tahun Ditangkap Gegara Gelapkan NMAX Teman Anaknya

oleh
Edison Mangaratua Lubis alias Ucok Lubis ditangkap pihak Kepolisian. (ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN)

POSMETRO MEDAN – Kepercayaan dibalas dengan pengkhianatan. Seorang pria di Tanjung Morawa nekat membawa kabur sepeda motor Yamaha NMAX milik teman anaknya setelah berpura-pura meminjam kendaraan untuk membeli rokok. Aksi tersebut berakhir saat pelaku berhasil dibekuk polisi.

Seorang pria bernama Edison Mangaratua Lubis alias Ucok Lubis (47) harus berurusan dengan hukum setelah diduga melakukan penipuan dan penggelapan sepeda motor Yamaha NMAX milik teman anaknya di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu (19/6/2026). Saat itu korban, Fahmi Andika (20), sedang berada di rumahnya di Gang Amal, Dusun X, Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjung Morawa, ketika didatangi rekannya, Rafhael, yang mengaku baru pulang dari perantauan.

BACA JUGA..  Memprihatinkan!  Jalan Provinsi di Aek Kualu Borbor Rusak Parah, Anggaran Minim dan Aliansi Warga Protes

Rafhael kemudian meminta Fahmi mengantarkannya pulang menggunakan sepeda motor Yamaha All New NMAX 155 BK 2824 MBQ warna hitam milik korban. Setibanya di Gang Rotan, Desa Bangun Sari Baru, mereka bertemu Edison Mangaratua Lubis yang merupakan ayah Rafhael.

Saat itulah Edison meminjam sepeda motor korban dengan alasan hendak membeli rokok. Tanpa menaruh curiga, Fahmi menyerahkan kunci motornya.

BACA JUGA..  2 Residivis Spesialis Ganjal ATM Ditembak

Namun, setelah ditunggu cukup lama, Edison tak kunjung kembali. Tak lama kemudian, Rafhael juga berpamitan dengan alasan membeli rokok dan ikut menghilang. Korban pun sadar telah menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan.

Merasa dirugikan, Fahmi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Morawa.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi keberadaan pelaku di Dusun I, Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa. Tim Reskrim bergerak cepat ke lokasi dan berhasil menangkap Edison tanpa perlawanan.

BACA JUGA..  Vario Street Nation Rapatkan Barisan Pecinta Honda Vario

Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Tanjung Morawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku sudah diamankan dan dipersangkakan dengan Pasal 492 dan atau Pasal 486 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar Kanit Reskrim Polsek Tanjung Morawa, Iptu Hotman Barus.

Kasus ini masih dalam penanganan penyidik untuk melengkapi proses hukum serta menelusuri keberadaan sepeda motor milik korban.

Editor: Oki Budiman