Warga Deli Serdang Mengeluh, Sulit Urus Perizinan PKKPR

oleh
Tokoh Masyarakat Deli Serdang M Yahya Saragih.

POSMETRO MEDAN – Warga Kabupaten Deli Serdang banyak mengeluhkan sulitnya mengurus izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang ( PKKPR) terutama pada warga di 17 Kecamatan yang ada di Kabupaten Deli Serdang.

Informasi dihimpun, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang hingga saat ini hanya bisa melayani 5 Kecamatan untuk dokumen perizinan PKKPR meliputi Kecamatan Beringin, Pantai Labu, Labuhan Deli, Percut Sei Tuan dan Patumbak. Sementara 17 Kecamatan lainnya harus perizinan dari pusat atau Kemendagri.

Menurut salah seorang tokoh masyarakat Kecamatan Bangun Purba, M Yahya Saragih mengatakan PKKPR merupakan dokumen izin dasar yang menyatakan bahwa rencana lokasi bangunan atau kegiatan usaha yang telah sesuai dengan Rencana Tata Ruang ( RTR) wilayah tersebut.

BACA JUGA..  Tukang Pangkas Tewas Tabrak Truk Berhenti

Dokumen ini merupakan syarat utama sebelum mengurus izin lanjutan seperti Persetujuan Bangunan Gedunga ( PBG).

” Masyarakat Deli Serdang kesulitan membuat perizinan PKKPR di Dinas Perizinan Satu Atap Kabupaten Deli Serdang, karena menurut keterangan dari salah satu pegawai dinas, kalau untuk wilayah seperti Kecamatan Sunggal ataupun Kecamatan Tanjung Morawa itu harus ada ter online ke perizinan di pusat. Sementara,masyarakat mengeluhkan persyaratan sudah lengkap tapi hasil dari PKKPR itu selalu tidak sesuai dengan ukuran dan luas. Kalau selalu ditanya maintenance terus yang dijawab oleh pihak perizinan kapan masyarakat ini bisa melanjutkan membuat sertifikat. Karena salah satu persyaratan untuk mengurus sertifikat atau Hak Guna Bangunan (HGB ) harus mempunyai dokumen PKKPR,” ujar Yahya.

BACA JUGA..  KNPI Diminta Bupati Langkat Jadi Pemersatu Pemuda

Yahya menambahkan, sangat disayangkan sudah sekian bulan selalu jawabannya maintenance jaringan online maintenance, ini merupakan alasan klasik.

“Apakah memang sengaja dilama-lamakan dipersulit supaya bisa minta uang pelancar atau memang sengaja. Kalau memang pihak perizinan yang ada di Jakarta (pusat) tidak sanggup melayani jaringan online permintaan masyarakat, ya lepas saja ke Kabupaten Deli Serdang jadi tak perlu lagi harus ada izin dari pusat inikan peluang atau celah nyari uang korupsi atau pungli sengaja dilama – lamakan, sangat disayangkan banyak kali warga yang sudah mengeluhkan hal ini. Dibuat tidak sesuai dengan kode barcode akhirnya ditolak oleh BPN Deli Serdang, karena tidak sesuai dengan luas yang dimohonkan inikan kacau jadinya, seakan akan perizinan di Deli Serdang tidak mampu berupaya untuk meminta ke pusat meloloskan permohonan perizinan PKKPR yang diajukan oleh masyarakat. Pusat baiknya kembalikan saja kewenangan ke Deli Serdang karena sampai pusat malah masalah yang muncul,” pungkas Yahya. ( Wan)

BACA JUGA..  Doa Lintas Agama Warnai Peringatan HUT Bhayangkara ke-80, Wabup Apresiasi Pelayanan Humanis Kapolres Samosir

EDITOR : Putra