Barang Ilegal Rp1 Miliar Dimusnahkan Bea Cukai

oleh
Pemusnahan barang bukti. (ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN)

POSMETRO MEDAN – Bea Cukai Teluk Nibung memusnahkan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan administratif di bidang kepabeanan dan cukai selama periode Juni 2024 hingga April 2026.

Pemusnahan berlangsung di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) KPPBC Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung, Bagan Asahan, Kabupaten Asahan, Selasa (30/6/2026).

Kepala Bea Cukai Teluk Nibung, Nutriwan Cahyono Putro, mengatakan seluruh barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan terhadap pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai. Pemusnahan dilakukan setelah memperoleh persetujuan Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA..  Menunggu Pembeli di Dekat Rumah, Pengedar Sabu Dijemput Polisi

“Seluruh barang dimusnahkan agar tidak kembali beredar di masyarakat maupun memasuki rantai perdagangan nasional,” tegas Cahyono.

Nilai ekonomi barang yang dimusnahkan mencapai Rp1.005.824.885. Barang-barang tersebut terdiri dari 150 koli pakaian bekas impor (ballpress), 19 koli dan 50 potong tekstil bekas, 61 koli dan 1.752 pcs makanan serta minuman, serta 4 koli dan 6.707 pcs produk farmasi.

BACA JUGA..  Pengusaha Internet Ilegal Marak di Aceh Tenggara Jadi Sorotan

Selain itu, turut dimusnahkan 62 unit handphone bekas, 2 unit laptop bekas, 3 koli dan 304 pcs kosmetik, 1 unit pintu mobil, 57 perlengkapan keagamaan, 37.537 batang rokok ilegal, 96 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA), dan 7 pod vape.

Menurut Cahyono, pemusnahan merupakan langkah tegas negara dalam mencegah barang-barang ilegal kembali masuk ke pasar yang dapat merugikan masyarakat, pelaku usaha, dan penerimaan negara.

Ia menegaskan, Bea Cukai Teluk Nibung akan terus memperkuat pengawasan terhadap arus barang ilegal yang masuk melalui wilayah kerjanya. Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya menjaga kedaulatan ekonomi nasional, melindungi UMKM dan industri dalam negeri dari persaingan tidak sehat, serta menciptakan iklim perdagangan yang adil dan bebas dari praktik penyelundupan.

BACA JUGA..  Akibat Jalan Rusak, Truk Terbalik di Jalinsum Medan Lubuk Pakam

“Pemusnahan ini menjadi bukti bahwa setiap pelanggaran kepabeanan dan cukai akan ditindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan. Kami berkomitmen menjaga perbatasan ekonomi Indonesia dari masuknya barang-barang ilegal,” pungkasnya.

Editor: Oki Budiman