POSMETRO MEDAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan segera mengeksekusi Stevanus Deo Bangun alias Evan, terpidana kasus perdagangan satwa dilindungi, setelah putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Berdasarkan Putusan MA Nomor 4247 K/PID.SUS-LH/2026, pria berusia 27 tahun itu dijatuhi hukuman tiga tahun penjara karena terbukti memperdagangkan satwa yang dilindungi berupa burung nuri bayan dan kura-kura kaki gajah.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belawan, Jennifer Sylvia Theodora, mengatakan pihaknya baru menerima salinan putusan kasasi dan segera memulai proses eksekusi sesuai prosedur.
“Kami baru menerima putusan kasasi dari Mahkamah Agung. Yang bersangkutan sebelumnya berstatus tahanan kota setelah penahanannya dialihkan oleh majelis hakim PN Medan,” ujar Jennifer, Selasa (30/6/2026).
Menurutnya, Kejari Belawan akan lebih dahulu melayangkan surat panggilan resmi kepada Evan sebelum dilakukan eksekusi.
“Minggu depan akan kami panggil secara sah dan patut ke kejaksaan. Setelah itu baru dilakukan eksekusi untuk menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan,” katanya.
Kasasi MA menguatkan vonis tiga tahun penjara yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Negeri Medan dan dikuatkan Pengadilan Tinggi Medan. Selain pidana penjara, Evan juga dijatuhi denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan apabila denda tidak dibayarkan.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman enam tahun enam bulan penjara serta denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Dalam amar putusannya, MA menyatakan Evan terbukti melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Kasus ini bermula ketika Evan mengunggah foto seekor burung nuri bayan di akun Facebook pribadinya. Unggahan tersebut menarik perhatian seorang anggota kepolisian yang kemudian menyamar sebagai pembeli.
Keduanya sepakat melakukan transaksi dengan harga Rp8 juta dan bertemu di sebuah warung kopi pada 15 November 2025. Dari pertemuan itu, polisi kemudian diajak melihat koleksi satwa di rumah Evan.
Saat penggeledahan, petugas menemukan lima ekor burung nuri bayan, dua butir telur burung nuri bayan, serta dua ekor kura-kura kaki gajah yang seluruhnya merupakan satwa dilindungi. Evan langsung diamankan bersama barang bukti dan dibawa ke Polda Sumatera Utara untuk menjalani proses hukum.
Dengan putusan kasasi yang telah inkrah, Kejari Belawan kini tinggal menuntaskan tahap akhir proses hukum melalui eksekusi, sehingga Evan segera menjalani hukuman pidana di balik jeruji penjara.
Editor: Oki Budiman












