Wali Murid Desak Kemenag:Turunkan Tim Independen Audit Dana BOS MIN 2 Aceh Tenggara

oleh

POSMETRO MEDAN : Wali Murid desak kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Aceh Tenggara Untuk segera membentuk tim independen turun ke MIN 2 Aceh Tenggara.

Sekolah Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 2 Aceh Tenggara yang beralamat di Jalan Makam Pahlawan, Desa Lawe Sagu, Kecamatan Lawe Bulan.

Tujuannya untuk melakukan audit dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di MIN 2 Aceh Tenggara yang diduga ada terjadi penyelewengan dana bos TA 2024-2025 pihak sekolah tidak transparan dalam pengelolaan anggaran tersebut Sabtu (27/6).

Wali murid,menilai pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak boleh main-main. Menurutnya, transparansi dan akuntabilitas adalah kunci agar dana tersebut benar-benar digunakan untuk kepentingan pendidikan, bukan untuk kepentingan pribadi.

“Setiap kepala sekolah harus terbuka dalam mengelola anggaran itu,” ujar wali murid, Sabtu kepada posmetromedan(27/6).

BACA JUGA..  Bupati Humbahas Oloan Disomasi oleh Wabup, Pemkab Belum Menjawab

Pengawasan tidak hanya tanggung jawab sekolah semata, tetapi juga perlu didukung melalui Kantor Kementerian Agama (Kemenag) , serta partisipasi masyarakat dan wali murid.

“Penggunaan dana BOS harus dilaporkan secara resmi dan terbuka. Dengan begitu, mutu pendidikan akan lebih bagus dan penyalahgunaan bisa dicegah,”sebut wali murid.

Seperti yang sudah di beritakan pada tanggal 22/6/2026 dengan judul

Wali Murid Minta Kejari Lidik Dana BOS MIN 2 Aceh Tenggara

Kepala Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 2 Aceh Tenggara diduga pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) TA 2024-2025.tidak transparansi dalam pengelolaan dana bantuan pemerintah tersebut.

Sekolah Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 2 Aceh Tenggara yang beralamat di Jalan Makam Pahlawan, Desa Lawe Sagu, Kecamatan Lawe Bulan.

BACA JUGA..  HUT Ke-52 Pemkab Agara Gelar Tabligh Akbar Dan Doa Bersama

Wali murid,kami berhak mengawasi penggunaan dana BOS tersebut karena ini adalah hak siswa yang dikelola secara akuntabel. Sekolah diwajibkan transparan terkait rincian penggunaannya.

Hal itu disampaikan wali murid
kepada Posmetromedan Senin (22/6).

Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) digunakan khusus untuk membiayai kebutuhan operasional non-personalia di sekolah. Bagi wali murid, penting untuk mengetahui bahwa dana ini meliputi pembiayaan kegiatan pembelajaran, pembelian buku, penerimaan siswa baru, perawatan sekolah, hingga pembayaran listrik, air, dan internet.

Meski begitu, penggunaan dana BOS harus sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan dan penggunaan dana BOS harus diinformasikan secara transparan dan akuntabel.

BACA JUGA..  Urus Bansos Jadi Gampang, Dinsos Medan Dorong Warga Manfaatkan Portal Perlinsos Digital

Kepsek MIN 2 Aceh Tenggara Sri Darmayanti dalam pengelolaan dana BOS tahun 2024-2025, menduga tidak transparan,”sebut wali murid.

Wali murid meminta kejaksaan negeri Aceh Tenggara melalui kasi pidsus segera menyelidiki atau audit Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 2 Aceh Tenggara.

Desakan ini muncul akibat minimnya transparansi dalam pengelolaan anggaran, dugaan ada terjadi penyimpangan dalam pengelolaan dana BOS TA 2024- 2025,”ujar nya.

Posmetromedan mencoba konfirmasi meminta tanggapan Kepsek MIN 2 Aceh Tenggara Sri Darmayanti melalui pesan WhatsApp atas dugaan penggunaan dana BOS yang dianggap tidak transparan.

Sampai berita ini tayang belum ada jawaban dari Sri Darmayanti selaku Kepsek MIN 2 Aceh Tenggara.(Zal)

EDITOR : Putra