Samsul Tarigan Bebas

oleh
oleh
Samsul Tarigan dilepas dari Lapas Tanjung Gusta, setelah cuti bersyaratnya dikabulkan.

POSMETRO MEDAN – Samsul Tarigan bebas dari Lapas Tanjung Gusta Medan, setelah mendapatkan cuti bersyarat, Senin (29/6/2026).

Diketahui, Ketua GRIB Sumut ini divonis kurungan selama 16 bulan atas kasus penguasaan lahan PTPN seluas 80 hektare.

Penangkapan Samsul disusul dengan penutupan diskotek Marcopolo di Desa Namorubejulu, Kecamatan Kutalimbaru, Deliserdang, Kamis (14/8/2025) lalu.

“Benar yang bersangkutan telah keluar dari Lapas Kelas I Medan untuk menjalani hak integrasi berupa cuti bersyarat (CB). Pemberian hak tersebut, telah melalui seluruh tahapan sesuai ketentuan dan verifikasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas),” kata Kalapas Kelas l Medan, Fonika Affandi, Senin (29/6/2026).

BACA JUGA..  Anggota Geng Motor yang Tewaskan Remaja di Patumbak Ditangkap

Samsul bebas setelah pihak Lapas Kelas 1 Medan menerima surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-948.PK.05.03 Tahun 2026 tanggal 18 Mei 2026.

Fonika mengatakan, SK itu membuat pelaksanaan cuti bersyarat kepada Samsul sesuai ketentuan undang-undang.

“Berdasarkan SK tersebut, pelaksanaan cuti bersyarat dimulai pada 28 Juni 2026 sampai dengan tanggal berakhirnya masa pidana. Pemberian hak ini telah memenuhi ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang mengatur bahwa, narapidana berhak memperoleh hak integrasi, termasuk cuti bersyarat, setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan,” tambahnya.

BACA JUGA..  Pria Berseragam Polisi Gelapkan Motor

Fonika menjelaskan, persyaratan substantif yang telah dipenuhi oleh yang bersangkutan antara lain telah menunjukkan penurunan tingkat risiko, berkelakuan baik yang dibuktikan tidak tercatat dalam Register F.

Selain itu, Samsul juga aktif mengikuti program pembinaan, serta tidak ada terlibat dalam perkara lainnya.

“Dengan demikian, yang bersangkutan saat ini masih berstatus sebagai klien pemasyarakatan dan tetap berada di bawah pembimbingan serta pengawasan balai pemasyarakatan (Bapas) hingga masa pidananya berakhir,” kata Fonika.

BACA JUGA..  HANI 2026 di Binjai: 6 Jukir yang Dites, 2 Positif Narkoba

Fonika juga mengatakan, cuti bersyarat Samsul Tarigan akan berakhir sesuai masa pidananya, yakni Desember mendatang.

“Untuk cuti bersyaratnya berakhir pada masa pidananya, yakni tanggal 10 Desember 2026,” pungkas Fonika.

Diketahui Samsul Tarigan dieksekusi Kejari Binjai ke Lapas Kelas 1 Medan, setelah Mahkamah Agung (MA) mengembalikan putusan 16 bulan penjara terhadap Samsul dalam kasus penguasaan lahan PTPN seluas 80 hektare

Samsul kemudian ditahan pada 13 Agustus 2025 lalu di Lapas Tanjung Gusta Medan. (bbs)