Bangun Kolam Ikan Komersial Tanpa Izin, Tembok Perumahan Roboh dan Dua Tiang Listrik Tumbang

oleh
Tiang listrik tumbang akibat pembangunan kolam ikan komersil tanpa mengantongi perizinan di Jalan Pasar 7 / Telun Kenas, kawasan Perumahan Podomoro, Desa Patumbak I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.

POSMETRO MEDAN – Pembangunan kolam ikan bioflok komersial tanpa mengantongi perizinan di Jalan Pasar 7 / Telun Kenas, kawasan Perumahan Podomoro, Desa Patumbak I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang telah mengakibatkan kerugian bagi warga sekitar.

Peristiwa tersebut mengakibatkan tembok pembatas Perumahan Podomoro roboh dan menyeret dua tiang listrik hingga tumbang. Akibatnya, aliran listrik di kawasan perumahan sempat padam, Jumat, (3/2026) sekitar pukul 22.20 WIB.

Berdasarkan informasi masyarakat, kolam ikan bioflok komersial tersebut merupakan milik seorang pemuda berinisial P (29) warga Gang Famili kampung Banten yang kerap mondar mandir ke negara Kamboja.

BACA JUGA..  Program Sapa Warga, Rico Waaa Gercep Atasi Banjir dan Perbaikan LPJU

Pria berinisial P kerap menugaskan sang ayah berinisial SYDI alias AND guna mengelola aset aset puluhan melliar yang tersebar di kecamatan Patumbak.

Warga sempat mempertanyakan pembangunan kolam ikan komersial disebut yang tidak memiliki izin sesuai ketentuan yang berlaku.

Anehnya, saat peristiwa terjadi pemilik gudang mobil Nolimit yang juga pemilik bangunan kolam ikan bioflog tersebut tidak berada di lokasi maupun instansi pemerintah terkait.

Sejumlah warga mengaku sebelumnya telah menyampaikan keberatan kepada pemerintah desa terkait aktivitas pembangunan tersebut.

BACA JUGA..  KPK Dikabarkan OTT Pejabat di Sumut

Namun, hingga insiden terjadi belum terlihat adanya langkah penanganan yang dirasakan masyarakat.

“Kami sebelumnya sudah menginformasikan kepada Kepala Desa Irwansyah Lubis maupun Kepala Dusun Yunan mengenai pembangunan kolam ikan sebelum musibah ini terjadi,” ujar warga.

Tambahnya, aparat terkait hingga kini belum ada tindakan nyata menyetop pembangunan. Kolam ikan komersial tanpa izin itu. Setalah musibah ini, Kami warga mulai mempertimbangkan langkah hukum, baik gugatan perdata maupun membuat laporan apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran pidana,” ujar Yuni, warga Blok A Perumahan Podomoro.

BACA JUGA..  Sengketa Tanah, Warga Dan Karyawan Kebun PT Cinta Raja Betumbuk

Akibat kejadian itu, warga mengaku mengalami kerugian berupa rusaknya tembok pembatas perumahan, lumpur masuk kedalam rumah merusak eletronik serta tumbangnya dua tiang listrik, terganggunya pasokan listrik, serta munculnya kekhawatiran terhadap keselamatan penghuni di sekitar lokasi pembangunan.

Hingga berita ini ditulis, pihak pengusaha berinisial SYDI alias AN, Kepala Desa Patumbak I, Kepala Dusun setempat, serta instansi pemerintah yang berwenang belum memberikan keterangan resmi. (*)

Editor: Ali Amrizal