POSMETRO MEDAN – Personel Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berinisial M (30), warga Dusun XV, Desa Paya Lombang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai, ditangkap dalam pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026, Rabu (13/5/2026).
Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita narkotika jenis sabu dengan berat total 8,02 gram yang diduga siap edar.
Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Jimmy R. Sitorus, mengungkapkan penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas transaksi sabu di kawasan Jalan Paya Lombang, Dusun XV.
“Menindaklanjuti informasi itu, personel langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan. Tersangka berhasil diamankan di dalam rumah bersama barang bukti sabu,” ujar AKP Jimmy, Jumat (15/5/2026).
Selain sabu, polisi turut mengamankan empat bungkus plastik klip transparan, satu unit timbangan digital, satu unit telepon seluler, satu dompet warna cokelat, serta uang tunai sebesar Rp90 ribu yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba.
Pengungkapan ini menambah daftar keberhasilan Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi selama Operasi Antik Toba 2026 yang digelar untuk menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Sumatera Utara.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih besar di wilayah tersebut.
AKP Jimmy menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba yang merusak generasi muda dan mengganggu keamanan masyarakat.
Editor: Oki Budiman












