Tolak Hukuman Kebiri Pelaku Cabul Santri, LPA Desak Presiden Pecat Ketua Komnas Perempuan

oleh
Junaidi Malik SH, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Deli Serdang.

POSMETRO MEDAN – Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Deli Serdang meradang mendengar ungkapan Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfa Anshor yang menolak hukuman kebiri terhadap kiai bejat Ashari pengelola pondok pesantren di Pati Jawa Tengah yang menjadi tersangka pencabulan terhadap puluhan santri.

LPA mendesak Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto untuk mengevaluasi dan memecat Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfa Anshor.

Ketua LPA Kabupaten Deli Serdang, Junaidi Malik, S.H., menilai pernyataan tersebut telah melukai rasa keadilan publik dan mencederai semangat perlindungan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan seksual.

“Kami meminta Presiden Republik Indonesia segera mengevaluasi dan mencopot Ketua Komnas Perempuan apabila benar lembaga tersebut lebih menunjukkan keberpihakan kepada pelaku dibanding penderitaan anak-anak korban kekerasan seksual,” ujar Junaidi Malik, Sabtu (16/5/2026).

BACA JUGA..  Gubernur Sumut Teken MoU PSEL dengan Danantara, Targetkan Medan Raya Bebas Sampah

Menurutnya, di tengah meningkatnya kasus kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia, seluruh lembaga negara seharusnya berdiri paling depan membela korban, bukan justru membangun opini yang dinilai melemahkan efek jera terhadap predator seksual anak.

“Anak-anak korban pencabulan hidup dengan trauma panjang, ketakutan, kehilangan rasa aman, bahkan masa depan mereka bisa hancur. Sangat tidak pantas jika di tengah penderitaan itu justru muncul narasi penolakan hukuman berat terhadap pelaku,” kata Junaidi.

BACA JUGA..  Lindungi Masyarakat Dari Hantavirus, Bobby Nasution Imbau Jaga Kebersihan Lingkungan

LPA Deli Serdang menegaskan bahwa hukuman kebiri kimia telah diatur dalam ketentuan hukum di Indonesia sebagai langkah luar biasa menghadapi kejahatan luar biasa (extraordinary crime) terhadap anak.

“Kalau negara mulai ragu memberikan hukuman tegas kepada predator seksual anak, maka sesungguhnya negara sedang mengirim pesan buruk bahwa keselamatan anak bukan prioritas utama,” lanjut Junaidi Malik.

Ia juga menyoroti bahwa kasus dugaan pencabulan tersebut terjadi di lingkungan pendidikan keagamaan yang seharusnya menjadi tempat aman dan bermartabat bagi anak-anak.

“Ini bukan sekadar kasus pidana biasa. Ini pengkhianatan terhadap kepercayaan masyarakat dan penghancuran masa depan generasi bangsa. Karena itu, negara harus hadir dengan sikap keras dan tanpa kompromi,” ucapnya.

BACA JUGA..  Anggota DPRD Binjai Kutuk Maraknya Begal, Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku

LPA Deli Serdang meminta seluruh elemen bangsa, termasuk pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, tokoh agama, dan masyarakat sipil untuk bersatu memperkuat perlindungan anak serta memastikan korban mendapatkan pemulihan dan keadilan secara maksimal.

“Jangan sampai publik melihat adanya ketimpangan empati, di mana pelaku lebih ramai dibela sementara korban perlahan dilupakan. Negara harus berpihak tegas kepada anak-anak Indonesia, bukan kepada predator seksual,” pungkas Junaidi Malik.( Wan)

EDITOR : Putra