POSMETRO MEDAN – Polres Binjai memastikan telah menerima laporan dugaan penipuan dan perbuatan melawan hukum, terkait kredit multiguna PT Bank Sumut Cabang Binjai.
Kasatreskrim Polres Binjai, AKP Hizkia Yosia Siagian, menyatakan pihaknya sedang mendalami laporan yang disampaikan oleh ‘RF’ (48), dengan mengumpulkan keterangan saksi dan bukti dokumen pendukung.
“Kami akan memproses laporan ini secara profesional. Langkah awal adalah klarifikasi kepada pelapor dan pihak Bank Sumut. Jika ditemukan unsur pidana, tentu akan kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” tegasnya melalui sambungan telepon, Selasa (5/8/2025).
Mantan Subbidwabprof Bidpropam Polda Sumut tersebut juga menegaskan akan mengecek indikasi kerugian keuangan daerah mengingat Bank Sumut berstatus BUMD, sehingga kasus ini tidak hanya berdampak pada korban individu tetapi berpotensi merugikan keuangan negara/daerah.
“Secepatnya kami juga akan melakukan koordinasi dengan Inspektorat untuk mendalami potensi tipikor,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, ‘RF’ melaporkan PT Bank Sumut Cabang Binjai dan staf marketing bernama Basri ke Polres Binjai karena merasa dirugikan setelah dijanjikan bunga kredit 6,06% flat per tahun, namun setelah pencairan ia justru dikenakan bunga efektif 11,5% serta penalti 15% saat hendak melunasi lebih awal.
Dugaan ini juga didukung pendapat sejumlah ahli yang menilai praktik tersebut melanggar prinsip kehati-hatian dan keterbukaan dalam perbankan. (dyka.p)
EDITOR : Rahmad











