POSMETRO MEDAN – Polisi mengungkap pembunuhan Heri Supriadi (51), sopir truk pengangkut minyak goreng subsidi Minyakita yang ditemukan di Pekanbaru pada Minggu (3/5/2026) lalu.
Pelaku ternyata adalah rekan kerjanya, sesama sopir. Motif pembunuhannya, korban menolak ajak pelaku untuk menggelapkan Minyakita yang mereka angkut.
Dalam memuluskan aksinya, pelaku FG dibantu tiga temannya. Saat ini polisi telah berhasil menangkap FG dan dua rekannya berinisial ZN dan AS. Sementara seorang rekannya yang lain masih diburu.
FG dan ZN ditangkap di wilayah Binjai dan Langkat, Sumatra Utara (Sumut), sedangkan AS diciduk di Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau. Sementara pelaku berinisial AN masih dalam proses pengejaran.
“Kasus ini merupakan pembunuhan berencana. Kita telah menangkap tiga orang pelaku, sementara satu orang masih DPO (daftar pencarian orang),” kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Muharman Arta saat menggelar konferensi pers, Minggu (24/5/2026).
Muharman Arta mengungkapkan, otak pelaku utama dalam kasus berdarah ini adalah FG. FG merupakan sopir pertama dari truk pengangkut Minyakita tersebut, sedangkan korban Heri Supriadi berstatus sebagai sopir kedua.
Awalnya, FG dan korban sedang melakukan perjalanan mengendarai truk bermuatan penuh Minyakita dari Sumatera Utara (Sumut) dengan tujuan akhir ke wilayah Lampung.
Namun, sesampainya di Kota Pekanbaru, mendadak muncul niat jahat dari FG untuk menggelapkan barang muatan minyak goreng yang dibawanya. Niat itu ditolak oleh korban.
FG kemudian mengajak tiga orang rekannya, yakni ZN, AN, dan AS untuk melancarkan aksi penggelapan sekaligus menghabisi nyawa korban agar aksi kejahatan mereka tidak terbongkar.
“Pemilik mobil ekspedisi pengangkut Minyakita melacak mobilnya melalui GPS dan diketahui berada di pinggir Jalan SM Amin, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru,” jelas Muharman Arta.
Pemilik kendaraan yang curiga langsung mengajak pihak kepolisian untuk mengecek keberadaan truk tersebut di lokasi. Petugas kemudian menemukan jasad korban di dalam kabin ruang istirahat belakang bangku kemudi, dalam kondisi terikat tali dan dilakban.
Dari pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti yakni sepucuk senjata airsoft gun beserta beberapa butir amunisi, tas ransel, telepon genggam (handphone), serta sisa tali dan lakban yang dipakai mengeksekusi korban.
Muharman Arta menambahkan, peran pelaku FG bertindak sebagai otak atau perencana utama aksi pembunuhan, sedangkan dua pelaku lain yakni ZN dan AS ikut membantu jalannya eksekusi. Sementara pelaku AN (buron) memfasilitasi senjata airsoft gun, tali, serta lakban.
Di tempat yang sama, Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah menjelaskan [ada 21 Mei 2026, petugas gabungan meringkus otak pelaku, FG di wilayah Binjai, Sumut. Keesokan harinya, petugas bergerak menangkap ZN di Kabupaten Langkat, serta menciduk AS di wilayah Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Dalam proses penangkapan tersebut, Anggi menyebutkan bahwa dua pelaku yakni FG dan ZN terpaksa ditembak terukur karena mencoba melakukan perlawanan.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatan sadisnya, ketiga pelaku kini dijerat dengan Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau kurungan penjara seumur hidup. (bbs)












